, , , ,

Pendanaan Batubara oleh Perbankan Indonesia Tembus US$ 7,2 Miliar

Posted by

Jakarta, Petrominer – Perbankan Indonesia dinilai tertinggal dalam mendukung komitmen iklim. Pasalnya, mereka masih mendukung pembiayaan di sektor batubara. Di tengah semakin nyatanya dampak krisis iklim, perbankan nasional justru mengucurkan pinjaman hingga US$ 7,2 miliar ke perusahaan batubara pada 2021-2024.

Laporan terbaru Koalisi #BersihkanBankmu berjudul “Mendanai Krisis Iklim: Bagaimana Perbankan di Indonesia Mendukung Pembiayaan Batu Bara” mengungkap, dari total US$ 7,2 miliar, lima bank besar nasional menjadi pemberi pinjaman terbesar ke sektor batubara yang mencapai US$ 5,6 miliar. Rincinya, PT Bank Mandiri Tbk menjadi penyumbang terbesar dengan total pembiayaan US$ 3,2 miliar, disusul oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk US$ 809,5 juta, PT Bank Negara Indonesia Tbk US$ 719,6 juta, PT Bank Central Asia Tbk US$ 451 juta, dan PT Bank Permata Tbk US$ 424 juta.

Lima bank domestik Indonesia telah menggelontorkan dana sebesar US$ 5,2 miliar ke batubara di tahun 2021-2024.

Menurut laporan tersebut, hal ini didorong oleh kebijakan pemerintah yang tidak konsisten. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengelompokkan pertambangan batubara dan PLTU tanpa teknologi  pengurangan emisi (unabated coal) sebagai aktivitas yang merusak lingkungan dan iklim. Namun di sisi lain, Pemerintah masih mendorong penambahan kapasitas PLTU hingga 6,3 gigawatt (GW) sepanjang 2025-2034 melalui diterbitkannya Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN terbaru.

Tak hanya itu, tidak adanya komitmen tegas meninggalkan batu bara juga mendorong adanya rencana tambahan 11 GW PLTU captive, pembangkit listrik berbasis batubara yang terhubung langsung ke fasilitas industri, hingga tahun 2026. Padahal, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan, Indonesia berencana untuk mencapai 100 persen penggunaan energi terbarukan dalam 10 tahun ke depan, bahkan lebih cepat dari target awal tahun 2040.

“Inkonsistensi kebijakan ini membuat kelima bank besar tersebut belum memiliki kebijakan tegas untuk melarang pendanaan ke sektor-sektor ini. Akibatnya, mereka tetap secara aktif memfasilitasi investasi pada proyek yang membahayakan keberlanjutan lingkungan,” kata penulis laporan yang juga peneliti Koalisi #BersihkanBankmu, Nabila Gunawan.

Padahal, pembiayaan sektor batubara berisiko bagi bisnis perbankan ke depannya. Bank yang terhubung dengan proyek bereputasi buruk, termasuk terkait iklim dan lingkungan, berpotensi kehilangan kepercayaan investor dan mitra bisnis. Selain itu, permintaan batubara global terus turun. Bahkan, ekspor batuara Indonesia mencapai rekor terendah pada kuartal I-2025 lantaran turunnya permintaan dari China dan India yang mulai mengurangi ketergantungan mereka terhadap batubara.

Jumlah pinjaman batubara meningkat pesat di tahun 2023-2024.

Bank Dunia juga memproyeksikan harga batubara akan terus menurun hingga tahun 2026. Sementara itu, proyek hilirisasi batubara yang digencarkan pemerintah masih belum menunjukkan hasil signifikan akibat lemahnya kelayakan ekonomi, meskipun sudah ditetapkan sebagai sektor prioritas dalam program Danantara dan didukung insentif keuangan.

Energi Terbarukan

Untuk itu, Indonesia perlu mengadopsi kebijakan finansial berbasis sains dalam upaya mengikuti target Net Zero tahun 2050.

“Perbankan Indonesia perlu menerapkan kebijakan coal exclusion untuk tidak mendanai proyek batubara baru maupun ekspansi, termasuk pembangkit captive, sebagai bentuk mitigasi risiko keuangan terkait iklim. Selain itu, diperlukan target penurunan eksposur portofolio terhadap batubara secara bertahap dan sejalan dengan jalur ilmiah menuju dekarbonisasi,” jelas Nabilla.

Hal senada disampaikan Managing Director Energy Shift Institute (ESI), Putra Adhiguna. Dia mengungkapkan, Pemerintah perlu menciptakan kondisi agar perbankan nasional mengucurkan pembiayaan ke sektor energi terbarukan.

Salah satunya dengan memperbaiki perencanaan pengembangan energi hijau ini, yakni tidak hanya merilis rencana jangka panjang seperti RUPTL. Namun, Pemerintah juga memastikan adanya proyek-proyek energi terbarukan yang ditawarkan dalam jangka pendek.

“Asia Tenggara, termasuk Indonesia ini masih tertinggal investasinya (untuk energi terbarukan) dengan negara-negara lain. Indonesia perlu mulai membangun jembatan menuju masa depan seiring dunia berubah. Menciptakan peluang dan memanfaatkan kekayaan yang ada sangatlah penting, bukan hanya menunggu bantuan,” kata Putra.

Hal lain yang penting yakni peran Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) selaku super holding bank-bank BUMN, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI.

Menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, Danantara seharusnya melakukan uji kelayakan yang mengintegrasikan standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) untuk proyek-proyek yang akan didanai, menyusul masih adanya proyek fosil yang masuk daftar rencana investasinya. Apalagi, Danantara bergabung dalam International Forum of Sovereign Wealth Fund (IFSWF) yang menerapkan Santiago Principles.

Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa SWF dikelola dengan transparansi, akuntabilitas, dan prinsip tata kelola yang baik, dengan tujuan untuk menjaga dan memaksimalkan nilai aset negara untuk jangka panjang.

“Dengan telah bergabung dengan IFSWF dan dana kelolaan yang besar seharusnya ada taksonomi berkelanjutan dan mempunyai tekanan yang tepat kepada BUMN untuk investasi dan pendanaan kepada energi terbarukan,” ujar Bhima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *