, ,

Disepakati, Asumsi Dasar Sektor ESDM RAPBN 2026

Posted by

Jakarta, Petrominer – Rapat Kerja (Raker) Komisi XII DPR RI bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyepakati Asumsi Dasar Sektor ESDM Rencana Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026. Raker yang dipimpin oleh Bambang Patijaya ini juga menyepakati evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan.

Raker yang dihadiri 8 Fraksi dengan 23 anggota DPR tersebut digelar, Rabu (2/7). Asumsi Makro yang disepakati meliputi, besaran Indonesian Crude Price (ICP) US$ 60-80 per barel. Lifting minyak dan gas bumi (migas) 1.558-1.637 ribu Barrels of Oil Equivalent per Day (BOEPD), dengan rincian minyak bumi 605-620 ribu Barrel of Oil Per Day (BOPD) dan gas bumi 953-1.017 BOEPD.

Volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar 19,05-19,28 juta kiloliter (KL), dengan rincian minyak tanah 0,52-0,54 juta KL dan minyak solar 18,53-18,74 juta KL. Volume LPG 3 kg sebesar 8,31-8,76 juta MTon. Subsidi listrik Rp 97,37-104,97,24 triliun, dan cost recovery US$ 8,5-9,35 miliar.

Untuk lifting migas, Bahlil meyakini akan sesuai dengan target yang sudah ditetapkan karena hingga tanggal 29 Juni 2025 produksi minyak bumi mencapai 602 ribu BOPD dan produksi gas bumi  6.786 ribu kaki kubik per hari (MMSCFD) atau setara dengan 1.211 ribu BOEPD.

Rapat kerja kali ini juga menyetujui rencana Pemerintah untuk mengevaluasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan yang semula diberikan untuk jangka waktu 3 tahun menjadi 1 tahun, serta penguatan aturan sistem jual-beli darat pertambangan mineral dan batubara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *