, ,

Cegah Kerusakan, Pemerintah Perlu Perketat Investasi Mineral Kritis

Posted by

Jakarta, Petrominer – Penerapan standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) di sektor mineral kritis, seperti nikel, dinilai masih sangat lemah. Akibatnya, kegiatan pertambangan maupun hilirisasi menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan. Mulai dari pencemaran air, emisi tinggi, hingga kecelakaan kerja.

Mencuatnya kasus-kasus tambang nikel menjadi peringatan bagi pemerintah untuk memperketat investasi di sektor mineral kritis. Para ahli pun menyerukan agar ESG dijadikan standar wajib dalam pemberian insentif dan izin, serta diatur melalui regulasi yang mengikat secara hukum. Langkah ini diharapkan bisa mendorong perubahan nyata terkait mitigasi dampak lingkungan, perlindungan masyarakat terdampak, dan transparansi.

Policy Strategist CERAH, Al Ayubi, mengungkapkan, praktik ESG oleh perusahaan tambang maupun smelter nikel masih sangat kurang. Hal ini berujung merugikan masyarakat dan lingkungan.

Ayubi memberi contoh, emisi sebagian besar smelter nikel tercatat mencapai 58,6 ton CO2 per ton nikel. Angka ini jauh di atas emisi fasilitas yang sama miliki BHP Nickel West, Australia yang hanya 11 ton CO2 per ton nikel.

Kemudian, di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, tambang nikel mencemari sumber air warga. Dari aspek keselamatan, selama 2015-2023, tercatat terjadi 93 kecelakaan kerja di industri smelter nikel.

Jika standarnya diperketat, dia optimis penegakan ESG kepada perusahaan-perusahan nikel dapat efektif mengurangi dampak kerusakannya. ESG dapat dijadikan kriteria bagi pemerintah untuk mendesak perusahaan nikel agar menerapkan standar operasi yang berkelanjutan.

“Misalnya, insentif fiskal dan perizinan sebaiknya hanya diberikan kepada proyek yang memenuhi ambang batas ESG yang jelas, seperti penggunaan energi bersih, perlindungan hak masyarakat adat, keterlibatan komunitas lokal, dan rehabilitasi lingkungan. Kemudian, standar ESG harus diarahkan untuk menjamin distribusi manfaat yang adil dan mencegah konflik, bukan sekadar digunakan untuk melegitimiasi proyek,” ujar Ayubi.

Hal senada disampaikan Direktur Djokosoetono Research Center Universitas Indonesia (DRC UI), Patricia Rinwigati.

Menurut Patricia, standar ESG harus diseragamkan dan dijalankan bagi seluruh perusahaan besar maupun kecil, agar dapat berfungsi efektif. Pemerintah juga harus serius mengawasi dan menegakkan penerapan ESG oleh perusahaan nikel dan mineral kritis lainnya.

Meski demikian, yang utama, Pemerintah perlu menetapkan standar ESG melalui kajian tuntas (due diligence) terkait kriteria-kriterianya. Selanjutnya, ESG perlu diatur dalam regulasi yang mengikat secara hukum demi menjamin perlakuan yang adil bagi seluruh pihak.

“Dalam penetapan standar ESG ini perlu ada koherensi atau integrasi antara hukum nasional dan standar internasional, serta harus fokus pada masyarakat terdampak. Kemudian perlu juga dibangun sistem pengawasan dan pelaporan yang komprehensif, serta pemanfaat teknologi dalam pelacakannya,” ujar Patricia.

Permintaan Meningkat

Sementara Community Outreach Coordinator for the Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), Andre Barahamin, menambahkan bahwa di dalam standar ESG seperti IRMA juga terdapat prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).

Andre menegaskan penting untuk diingat, FPIC termasuk di dalamnya adalah hak untuk mengatakan tidak (rights to say no), yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menolak adanya proyek atau rencana investasi di wilayah mereka.

Bagi perusahaan, penerapan ESG dengan benar dapat mengurangi konflik dengan masyarakat dan mencegah terjadinya kerugian akibat penundaan operasi. Karenanya, implementasi ESG dengan benar tidak hanya untuk melindungi kepentingan masyarakat terdampak, namun juga memberi manfaat bisnis bagi perusahaan.

Menurutnya, permintaan pasar global atas praktik bisnis tambang bertanggung jawab sesuai standar ESG terus meningkat, terutama terkait sumber mineral kritis. Dengan begitu, penting bagi perusahaan di Indonesia untuk memenuhi tuntutan ini.

Malahan, implementasi ESG oleh perusahaan telah menjadi alat ukur bagaimana mereka mampu memitigasi risiko terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), memburuknya kondisi lingkungan, dan konflik yang berkepanjangan.

“Jika perusahaan mematuhi standar ESG seperti IRMA, maka penerimaan pasar akan lebih besar, membaiknya reputasi di rantai pasok internasional, dan dapat menjadi perangkat mitigasi bagi perusahaan dalam upaya penghormatan dan perlindungan HAM masyarakat adat dan komunitas lokal yang terdampak oleh aktivitas perusahaan tambang tersebut,” tegas Andre.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *