Jakarta, Petrominer – Pengembangan pembangkit energi Baru terbarukan (EBT) di Indonesia tidak terlalu menggembirakan. Hanya sedikit pembangkit EBT yang dibangun. Padahal, secara global sedang terjadi peningkatakan investasi untuk (EBT).
Global Status Report (GSR) 2016, yang diterbitkan oleh International Renewable Energy Agency (IRENA), yang mana Indonesia juga menjadi anggotanya, melaporkan bahwa antara tahun 2014 dan 2015 secara global telah terjadi peningkatan investasi untuk EBT, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), sebesar hampir 9 persen. Peningkatan investasi EBT terbesar terjadi pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 28,2 persen dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) sebesar 17 persen.

Dalam laporan tersebut, Indonesia hanya tercatat menduduki peringkat ketiga untuk total kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP). Padahal, Indonesia memiliki potensi panasbumi terbesar di dunia.

Tidak hanya itu, Indonesia bahkan tidak masuk dalam negara dengan penambahan kapasitas untuk PLTP, mengingat hampir tidak ada pembangunan PLTP baru di Indonesia. Memang belum lama ini Presiden Joko Widodo meresmikan PLTP Lahendong milik PT Pertamina Geothermal Energi. Namun karena masa pembangunannya memakan waktu cukup lama diduga tidak tercatat dalam laporan IRENA tersebut.
Bahkan untuk produksi biodiesel Indonesia turun ke peringkat ke-6. Padahal selama ini, Indonesia selalu berada dalam posisi 5 besar. Produksi bahan bakar nabati didominasi oleh Amerika Serikat, Brazil, diikuti oleh Jerman, Prancis dan Argentina. Indonesia tidak tercatat sama sekali untuk penambahan kapasitas PLTA, apalagi untuk PLTS dan PLTB.

Berdasarkan laporan Kementerian ESDM awal tahun 2017, pada tahun 2016 hanya ada tambahan 10,3 MW PLT Bioenergi, 205 MW PLTP, 9,45 MW PLTM/PLTS/PLTMH. Total penambahan kapastas listrik EBT selama 2016 hanya sebesar 224,75 MW. Di sisi lain, untuk mencapai target 23 persen, diharapkan pembangkit EBT yang beroperasi dapat mencapai 48,6 GW.
Sementara itu, Pemerintah berharap bahwa EBT dapat menjadi salah satu kontributor utama untuk penurunan emisi gas rumah kaca untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030. Dengan demikian, apabila penambahan kapasitas pembangkit listrik EBT hanya sekitar 225 MW per tahun, maka dapat dipastikan bahwa target-target tersebut tidak akan tercapai.
Mengapa pengembangan EBT sangat lambat di Indonesia?
Ada berbagai alasan untuk lambannya pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Berikut adalah tiga alasan utama rendahnya pengembangan pembangkit listrik EBT di Indonesia:
Pertama, kebijakan Kementerian ESDM tentang harga beli listrik EBT oleh PT PLN (Persero). Kebijakan ini diyakini tidak tidak mampu berperan untuk mendorong iklim investasi pembangkit listrik EBT.
Harus diakui bahwa pemerintah sebenarnya sudah berupaya memberikan kemudahan dalam berinvestasi untuk pembangkit listrik EBT. Hal ini terlihat dari upaya pemerintah memperbaiki kebijakan EBT dalam hal harga beli oleh PLN, proses perijinan dan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan PLN.
Sebagai contoh, pada awal-awal keterlibatan swasta dalam penyediaan listrik untuk kepentingan umum, harga beli listrik oleh PLN merupakan hasil dari proses negosiasi yang memakan waktu yang sangat lama. Untuk mempercepat proses penandatanganan PJBL, pemerintah akhirnya mengambil inisiatif untuk menetapkan kebijakan harga berdasarkan Feed-in Tariff (FiT) untuk EBT dengan kapasitas < 10 MW, sehingga berdasarkan kebijakan tersebut tidak diperlukan lagi negosiasi harga.
Penetapan FiT berhasil menggairahkan pengembangan EBT, khususnya (Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM). Ratusan PJBL ditandatangani antara pengembang dengan PLN. Namun disayangkan, dari ratusan PJBL yang ditandatangani tidak banyak yang berhasil dibangun dengan baik dan bahkan banyak yang tidak dibangun sama sekali. Banyak pengembang yang tidak berhasil mendapatkan pendanaan dari perbankan atau institusi keuangan, utamanya karena ketiadaan jaminan dan karena kualitas perencanaan yang tidak memadai.
Sementara pengembang yang pada akhirnya mampu mendapatkan pendanaan dari perbankan harus menyediakan jaminan dengan nilai sama dengan nilai pinjaman. Namun pada saat pembangunan, hampir semua PLTM yang dibangun mengalami cost over run, yang utamanya disebabkan oleh kurang matangnya persiapan pelaksanaan proyek. Sebagai akibatnya, banyak proyek yang dibangun tidak mampu menghasilkan listrik sesuai yang direncanakan, atau mampu menyelesaikan pembangunan dengan waktu yang lebih lama dan biaya yang jauh lebih besar, bahkan meskipun mampu menghasilkan listrik sesuai dengan yang direncanakan tetapi jaringan PLN tidak mampu menyerap semua listrik yang dihasilkan, yang pada akhirnya berdampak pada tingkat pengembalian investasi.
Kedua, lambannya pengembangan EBT di Indonesia juga terkait dengan seringnya gonta-ganti peraturan, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap iklim investasi. Karena peraturan yang terlalu sering berubah, pengembang bersikap menunggu untuk terbitnya peraturan yang lebih baik dan lebih menguntungkan bagi investasinya.
Peraturan Kementerian ESDM untuk pengembangan EBT yang terbit hingga tahun 2016 sebenarnya sudah memenuhi harapan para pengembang. Namun sayang, dengan alasan tarif beli listrik yang lebih tinggi dari BPP PLN, maka hampir tidak ada pembangkit listrik EBT yang ditandatangani menggunakan Peraturan Menteri ESDM pada tahun-tahun tersebut.
Celakanya, terbitnya Permen ESDM No. 10/2017 dan Permen ESDM No. 12/2017 pada akhirnya memupus harapan para pengembang untuk membangun pembangkit listrik EBT, dengan dua alasan utama. Pertama, harga yang ditetapkan dalam Permen 12/2017 menyebabkan pengembangan pembangkit listrik EBT, khususnya di Jawa, Sumatra, dan sebagian daerah timur Indonesia, menjadi tidak feasible. Kedua, ketentuan dalam Permen 10/2017, khususnya tentang pembagian resiko menyebabkan pembangunan pembangkit energi terbarukan menjadi tidak bankable; dengan ketentuan tersebut, akan sangat sulit untuk mendapatkan pendanaan dari perbankan.
Akar dari terlalu seringnya peraturan berganti adalah karena hingga saat ini pemerintah belum mengatur tentang tatacara perhitungan harga energi yang ekonomis berkeadilan, yang memperhitungkan biaya lingkungan dan biaya konservasi, sebagaimana diperintahkan oleh UU 30/2007 tentang Energi Pasal 7 Ayat 3.
Ketiga, hal yang juga sangat berperan dalam pengembangan EBT adalah pembiayaan investasi.
Pengembangan EBT skala besar biasanya sudah memiliki sumber pembiayaannya sendiri dan didukung oleh pemilik modal besar yang memiliki balance sheet yang kuat, sehingga mampu memobilisasi pendanaan dari perbankan internasional dengan bunga yang relatif rendah. Sementara itu, pengembang skala kecil sangat bergantung kepada pinjaman dari perbankan dalam negeri yang membutuhkan jaminan pinjaman yang melebihi nilai pinjamannya, terutama karena pengembang skala kecil tidak memiliki balance sheet yang memadai.
Sayangnya, banyak sekali pinjaman untuk pembangkit listrik EBT yang bermasalah di perbankan karena dua hal, yakni terjadinya cost over run dan penerimaan yang tidak sesuai rencana, yang utamanya disebabkan oleh under performance dari pembangkit maupun karena permasalahan koneksi jaringan PLN. Hal ini menyebabkan keengganan perbankan untuk memberikan pinjaman baru untuk proyek-proyek EBT.
Apa yang harus dilakukan Pemerintah?
Untuk mendorong pengembangan pembangkit listrik EBT di Indonesia, Pemerintah perlu melaksanakan tiga prioritas berikut:
Pertama menetapkan perhitungan harga energi keekonomisan berkeadilan yang memperhitungkan biaya lingkungan dan biaya konservasi, sebagaimana diperintahkan oleh UU No. 30/2007. Dengan adanya dasar perhitungan harga yang solid, maka pemerintah akan dapat menetapkan harga energi yang dapat diterima oleh investor dan affordable untuk masyarakat. Tentunya, supaya dapat memenuhi hal ini, maka dalam menetapkan harga energi pemerintah perlu mengkombinasikan antara biaya investasi oleh investor dan insentif fiskal dan non-fiskal yang dapat disediakan pemerintah kepada investor sehingga return yang memadai bagi investor dapat terjaga dan disisi lain harga energi tidak terlalu mahal bagi masyarakat.
Kedua menerbitkan peraturan yang bersifat jangka panjang sehingga investor dapat mendasarkan perencanaan investasi berdasarkan peraturan tersebut. Pemerintah tidak boleh menerbitkan peraturan yang bersifat coba-coba. Sehubungan dengan hal ini, maka pemerintah tidak boleh menetapkan peraturan tentang harga beli listrik oleh PLN berdasarkan BPP PLN, karena BPP yang sifatnya berubah setiap tahun, sehingga akan sangat menyulitkan bagi investor dalam menyusun perencanaan. Perlu diingat, dalam proses pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan, dibutuhkan waktu antara 2-3 tahun, mulai dari proses perijinan hingga penandatanganan PJBL dengan PLN, sehingga tanpa adanya harga beli listrik oleh PLN yang pasti yang akan digunakan dalam penyusunan Feasibility Study, akan sulit bagi investor untuk mengambil keputusan untuk berinvestasi.
Ketiga, Pemerintah perlu memfasilitasi pendanaan dari perbankan, mulai dari mendorong perbankan untuk menyediakan pinjaman kepada pengembang proyek dengan skema project finance, yang menjadikan proyek sebagai jaminan, dan apabila memungkinkan, menyediakan subsidi bunga, atau bahkan menyediakan loan guarantee sehingga dalam hal proyek tidak beroperasi seperti yang direncanakan maka ada asuransi yang akan mengganti kerugian perbankan. Pendanaan seperti ini perlu difasilitasi oleh pemerintah, terutama untuk pengembang yang akan membangun pembangkit listrik energi terbarukan dengan skala kecil.
——————–

Paul Butarbutar
– Ketua Bidang Kebijakan, Regulasi dan Advokasi Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI)
– Director Green Finance Asia South Pole Group









Tinggalkan Balasan