Jakarta, Petrominer – Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus meningkatkan peran kawasan industri sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Guna mencapai sasaran tersebut, diperlukan dukungan kebijakan strategis yang inklusif dan berkelanjutan.
“Selama ini kawasan industri telah menjadi katalisator bagi masuknya investasi hingga penumbuhan dan pemerataan sektor industri di berbagai daerah. Ini artinya menunjukkan peran vital kawasan industri dalam mendongkrak ekonomi nasional,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam seremoni penutupan Musyawarah Nasional IX Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Rabu (18/6).
Menurut Menperin, salah satu kebijakan yang dapat memacu daya saing kawasan industri adalah pemberlakuan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri. Kebijakan ini terbukti mampu menekan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi operasional bagi pelaku industri di kawasan industri.
Meski begitu, dia mengakui dalam pelaksanaan kebijakan HGBT bagi industri masih ditemui kendala di lapangan. Padahal pemberlakukan kebijakan ini sudah ditegaskan dan diperkuat dalam Perpres bahwa HGBT terus dilanjutkan, namun dalam implementasinya belum berjalan optimal di seluruh kawasan industri.
Menperin juga tak menampik, tingginya harga gas industri masih menjadi “masalah klasik” yang harus dicari solusi secara komprehensif bersama para pelaku industri dan pengelola kawasan industri. Masalah gas memang menjadi masalah klasik yang terus menerus ada, dan penyelesaiannya tidak pernah tuntas.
Dia berharap, dengan ditetapkannya kelanjutan HGBT oleh Presiden Prabowo Subianto, proses pelaksanaannya dapat segera diterapkan secara lebih baik dan menyeluruh oleh industri. Tujuannya agar persoalan gas tidak berlarut-larut dan menjadii momok bagi industri.
“Saat HKI selalu bertanya bagaimana bisa memastikan gas itu tersedia, saya jawab masih diperjuangkan,” tegas Agus.
Lebih lanjut, Menperin membuka opsi bagi kawasan industri untuk mendatangkan pasokan gas dari luar negeri, tentunya dengan harga yang kompetitif. Langkah ini dilakukan sebagai solusi dalam memenuhi kebutuhan energi sektor industri yang terus meningkat dan pasokan gas nasional terbatas.
“Apabila suplai gas nasional dianggap tidak mencukupi, baik kualitas dan harganya tidak sesuai dengan regulasi, seharusnya HKI atau industri bisa diberikan fleksibilitas untuk mendapatkan gas dari sumber-sumber lain, termasuk dari luar negeri, sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan regulasi yang berlaku. Yang terpenting adalah menjaga kontinuitas pasokan energi bagi industri agar mereka bisa tetap produktif dan efisien,” ungkapnya.
RUU Kawasan Industri
Dalam kesempatan itu, Menperin juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang partisipasi aktif dari para pelaku kawasan industri untuk menyusun regulasi yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman.
“Kami mengundang HKI untuk menyusun rancangan Undang-Undang Kawasan Industri, sebagai upaya memperkuat kerangka hukum dan tata kelola kawasan industri nasional,” paparnya.
Menperin menegaskan pentingnya penguatan regulasi kawasan industri melalui pembentukan kerangka hukum yang lebih modern dan responsif. Undang-undang ini akan menjadi fondasi hukum dalam pengembangan kawasan industri yang lebih terstruktur, berkelanjutan, dan adaptif terhadap tantangan global.
Dia juga memandang, penghitungan kuantitatif kontribusi kawasan industri terhadap PDB nasional menjadi penting sebagai dasar perumusan kebijakan yang lebih akurat dan berdampak. Kawasan industri menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia, tidak hanya menyediakan infrastruktur industri, tetapi juga menjadi katalis dalam menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan.
“HKI telah menjadi mitra penting pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan implementasi pengembangan kawasan industri yang berdaya saing serta telah memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap kinerja sektor industri,” kata Agus.
Saat ini, Indonesia memiliki 170 kawasan industri yang tersebar di seluruh penjuru negeri, dengan tingkat okupansi mencapai 58,39 persen. Dalam lima tahun terakhir, terdapat pertumbuhan signifikan dengan penambahan 52 kawasan industri baru. Ini menjadi sinyal positif bahwa kawasan industri tetap menjadi destinasi utama investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.








Tinggalkan Balasan