Jakarta, Petrominer — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, menyatakan telah menindaklanjuti putusan Presiden Joko Widodo tentang pengembangan Blok Masela. Setelah melakukan pertimbangan yang matang, Presiden Jokowi memutuskan untuk menggunakan skema darat (onshore) dalam mengembangan cadangan gas di blok migas tersebut
“Sebagaimana diketahui, berbagai informasi dan masukan telah disampaikan kepada Bapak Presiden. Bapak Presiden telah menggali seluruh aspek, termasuk aspek pembangunan daerah, nasional, dan kewilayahan. Kita bersyukur Bapak Presiden telah mengambil keputusan. Keputusannya adalah, pengembangan Blok Migas Masela dibangun di darat (onshore),” jelas Menteri Sudirman, Kamis (24/3).
Menurut Sudirman, skala investasi maupun kompleksitas proyek ini tinggi. Oleh karena itu, dalam mengambil keputusan, Pemerintah telah mengambil sikap yang hati-hati (prudent) agar semua aspek dipertimbangkan.
Berdasarkan pertimbangan semua aspek itu, Presiden berkeyakinan, membangun di darat memiliki manfaat perputaran ekonomi (economic multiplier) yang lebih besar, baik pada skala regional maupun nasional. Begitu pun dari sisi pengembangan wilayah, membangun di darat akan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat.
Selaku penanggung jawab sektor, Sudirman menyatakan telah menindaklanjuti putusan itu dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Mengomunikasikan keputusan Pemerintah kepada investor agar mengkaji-ulang seluruh rencana yang telah diajukan.
- Menugasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk mengomunikasikan keputusan Pemerintah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah kabupaten bersangkutan agar keputusan ini dapat ditindaklanjuti serta didukung oleh Gubernur Maluku dan bupati terkait.
- Menugasi SKK Migas untuk bekerja dengan investor agar kaji-ulang termaksud dapat dilaksanakan secepatnya dan tidak menunda final investment decision (keputusan akhir investasi, FID) terlalu lama.
Proyek di perairan terselatan wilayah Provinsi Maluku ini telah dikembangkan sejak ditekennya kontrak PSC tahun 1998. Plan of development (rencana pengembangan, POD) I telah disetujui Menteri ESDM pada tahun 2010; dengan cadangan 6,97 trillion cubic feet (tcf).
Pada tahun 2013, ditemukan cadangan baru sehingga jumlah cadangan, yang telah disertifikasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “Lemigas”, bertambah menjadi 10,73 tcf. Sebagai dasar penetapan FID yang dijadwalkan tahun 2018, persetujuan revisi POD I diperlukan.








Tinggalkan Balasan