Jakarta, Petrominer — Sejak 13 Januari 2017 lalu, Pemerintah telah menerapkan kebijakan kontrak bagi hasil gross split pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Penerapan kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 08/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Reforminer Instittute menyebutkan bahwa Pemerintah tergolong bergerak cepat dalam mengimplementasikan kebijakan baru tersebut. Namun, kondisi peraturan yang menjadi dasar pelaksanaannya dianggap belum sepenuhnya siap.
Meski begitu, Reforminer mengakui implementasi kontrak gross split telah berjalan. Namun lembaga studi di bidang energi ini menyayangkan dengan munculnya pertanyaan dan permasalahan, baik menyangkut konseptual filosofinya maupun operasionalisasinya.
“Persoalan yang langsung muncul adalah bagaimana pengembalian investasi yang telah ditanamkan kontraktor sebelum kontrak lama (Production Sharing Contract/PSC) berakhir dan kemudian kontrak berubah menjadi gross split,” tulis Reforminer dalam Quarterly Energy Notes yang diterbitkan akhir April 2017 lalu.
Dari persoalan awal yang muncul itu, paparnya, Pemerintah memang masih mampu mengatasinya. Caranya dengan menerbitkan Permen ESDM No.26/2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang terbit akhir Maret 2017.
Menurut Reforminer, ada perbaikan (kejelasan) menyusul terbitnya Permen No26/2017. Meski begitu, tetap masih menyisakan persoalan. Pasalnya, ada ketentuan di dalam kedua peraturan tersebut yang saling tidak bersesuaian, misalnya dalam hal penambahan atau pengurangan angka bagi hasil (split) sebagai konsekuensi dari pengembalian investasi.
“Tidakkah hal tersebut akan semakin menambah ketidakpastian?” tulis Reforminer.
Tidak hanya itu, lembaga studi ini juga mencatat adanya sejumlah permasalahan lain yang berpotensi muncul. Di antaranya adalah:
Pertama, kepemilikan asset. Pasal 21 Permen ESDM 8/2017 menyebutkan bahwa seluruh barang dan peralatan yang dibeli kontraktor untuk kegiatan usaha hulu migas secara langsung menjadi milik/kekayaan negara yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dan dikelola oleh SKK Migas. “Ada kontradiksi logika di dalam hal pengadaan barang secara mandiri oleh kontraktor, tetapi barang tersebut menjadi milik negara,” tulisnya.
Kedua, pemberlakuan kontrak. Dalam pasal 24 Permen ESDM 8/2017 ditetapkan bahwa gross split diberlakukan terhadap wilayah kerja yang akan berakhir jangka waktu kontraknya dan tidak diperpanjang. Sementara wilayah kerja yang kontraknya diperpanjang dapat memilih untuk menggunakan model kontrak semula atau kontrak bagi hasil gross split. “Ada ambiguitas, jika pemerintah telah berketapan untuk menerapkan gross split, maka apakah berarti kontrak dan kontraktor eksistingnya tidak akan diperpanjang,” catat Reforminer.
Ketiga, penyederhaan birokrasi dan administrasi. Dalam pasal 15 Permen ESDM 8/2017 diatur tentang peran SKK Migas di dalam pemberian persetujuan atau penolakan terhadap rencana kerja dan anggaran yang diajukan kontraktor. Di dalam pasal 16 juga diatur tentang persetujuan atau penolakan terhadap rencana pengembangan lapangan (plan of development/POD) yang pertama kali maupun yang selanjutnya. Sedangkan pasal 23 mengatur tentang peran SKK Migas dalam pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan operasional hulu migas.
“Ketentuan-ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang sampai seberapa jauh pengendalian manajemen kegiatan di dalam sistem gross split yang diterapkan akan berbeda dengan pengendalian pada sistem PSC sebelumnya.
Keempat, porsi bagi hasil. Dalam pasal 5 ditetapkan bahwa base split untuk minyak bumi ditetapkan sebesar 57 % bagian negara dan 43 % bagian kontraktor. Sedangkan base split untuk gas bumi ditetapkan 52 % bagian negara dan 48 % bagian kontraktor. Di dalam Lampiran disebutkan komponen variabel split meliputi: status Wilayah Kerja, lokasi lapangan, kedalaman reservoir, ketersediaan infrastruktur pendukung, jenis reservoir, kandungan CO2, kandungan H2S, berat jenis minyak bumi, TKDN pada masa pengembangan lapangan, dan tahapan produksi.
Dari sini kemungkian persoalan muncul; (1) bagaimana menerapkan dan memonitor komponen-komponen variabel tersebut yang berbeda-beda dan dapat sangat beragam pada setiap Wilayah Kerja yang ada?, (2) bagaimana memasukkan porsi pengembalian investasi (Permen ESDM No. 26/2017) ke dalam angka bagi hasil yang telah ditetapkan secara rigid di dalam Permen ESDM No. 8/2017 tersebut?
“Ada ambiguitas, jika pemerintah telah berketapan untuk menerapkan gross split, maka apakah berarti kontrak dan kontraktor eksistingnya tidak akan diperpanjang.”
Perbesar Porsi Pemerintah
Menurut Reforminer, dari regulasi dan implementasi yang ada sejauh ini, terlihat bahwa model gross split yang diterapkan esensinya masih sebatas mengubah dasar dan besaran angka split yang digunakan. Sementara di dalam aspek pengendalian manajemen dan kegiatan operasional, utamanya masih mendasarkan pada model PSC lama.
“Dengan demikian, klaim dan argumentasi atas efisiensi yang salah satunya akan dihasilkan dari penyederhanaan administrasi dan birokrasi yang selama ini dikemukakan menjadi dipertanyakan validitasnya,” paparnya.
Dalam laporan itu, Reforminer melemparkan pertanyaan mendasar, sebenarnya apa yang ingin dicapai dari penerapan sistem bagi hasil gross split ini? Benar-benar untuk efisiensi dan penyederhanaan administrasi dan manajemen atau sebatas short cut untuk memperbesar porsi bagian pemerintah, atau untuk hal lain?
Pemerintah perlu melakukan beberapa perbaikan, baik di dalam aspek regulasi maupun di dalam tahapan implementasi model kontrak bagi hasil gross split ini. Salah satu yang direkomendasikan ReforMiner adalah agar di dalam peraturan yang ada disebutkan secara tegas bahwa kontrak bagi hasil gross split adalah hanya merupakan sebuah pilihan saja, dan bukan sebuah keharusan mutlak ataupun sebuah keharusan yang dikondisikan.









Tinggalkan Balasan