, ,

Izin Dipangkas, Sistem Online Digagas

Posted by

Jakarta, Petrominer — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, telah melakukan deregulasi perizinan minyak dan migas (migas). Proses perijinan disederhanakan menjadi enam bidang. Ini diharapkan mampu mendorong industri migas bergerak lebih cepat dengan dukungan penerapan sistem perizinan online.

Penyederhanaan izin itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Migas. Jumlah tersebut berkurang dibandingkan sebelumnya yang mencapai 104 bidang.

“Sudah resmi perizinan di kegiatan usaha migas disederhanakan. Dulu ada 104, sekarang tinggal menjadi 6,” ungkap Direktur Jenderal Migas, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, Selasa (25/4).

Keenam izin tersebut melingkupi dua izin di bagian hulu dan empat izin di bagian hilir. Dua izin di hulu migas adalah survei umum dan pemanfaatan dasar migas. Sementara empat izin di hilir terdiri dari pengolahan, penyimpanan, pengangkutan dan usaha niaga.

Sebelumnya, jumlah perizinan migas sebanyak 104 izin dan menjadi 42 izin pada tahun 2016 yang didelegasikan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menurut Wiratmaja, terbitnya beleid tersebut merupakan gabungan dari beberapa Permen ESDM sebelumnya. Permen yang digabung adalah Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Perizinan ke BKPM, Permen ESDM Nomor 007 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Hilir, Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2016 tentang Izin Investasi 3 jam, Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Data Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi dan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pedoman Survei Umum Hulu Migas.

Meskipun begitu, dia menegaskan keberadaan Permen ESDM mesti didukung oleh instansi lain yang terkait supaya proses penyerdehanaan perizinan berjalan optimal. Pasalnya, masih ada 200 izin lagi dari institusi lain yang juga perlu disederhanakan, sehingga indsustri migas hulu maupun hilir bisa bergerak lebih cepat.

Untuk mendukung proses perizinan, papar Wiratmaja, Kementerian ESDM akan menerapkan sistem online. Proses ini sedang berjalan dan sudah ada yang online, misalnya izin pengangkutan.

“Pada akhir tahun 2017, perizinan di migas sudah fully online sehingga dalam mengurus izin tidak perlu pihak ketiga dan sebagainya,” tegasnya.

Keenam izin migas tersebut melingkupi dua izin di bagian hulu dan empat izin di bagian hilir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *