,

Investor Keluhkan Kebijakan Baru Tarif EBT

Posted by

Jakarta, Petrominer — Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, dalam menerapkan tarif energi baru terbarukan (EBT) telah mengundang keprihatinan para investor. Pasalnya, pembatasan tarif EBT sebesar maksimal 85 persen dari Biaya Pokok Produksi (BPP) merupakan mengulangi kebijakan serupa yang pernah gagal.

Menurut Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Surya Darma, pembatasan tarif EBT sebesar 85 persen BPP pernah diberlakukan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2008 tentang Harga Patokan Penjualan Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi. Namun akhirnya, aturan itu tidak bisa diterapkan dan diganti dengan kebijakan baru.

“Ketika itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan yang besarnya juga 85 persen dari BPP. Nyatanya, Permen itu gagal dan akhirnya diganti. Jadi sulit dimengerti, mengapa Menteri ESDM sekarang justru mengulangi kegagalan tersebut,” kata Surya Darma ketika dihubungi, Minggu sore (5/2).

Kondisi seperti itulah, menurutnya, membuat para investor prihatin. Pasalnya, saat ini Jonan justru kembali memberlakukan kebijakan tersebut. Melalui Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan untuk Penyediaan Listrik, Pemerintah menetapkan patokan harga maksimal untuk listrik dari tenaga matahari, angin, air, biomassa, biogas, sampah, dan panas bumi.

“Ketika kemarin saya rapat di Kantor Wapres, asosiasi menyampaikan prihatin dengan Permen itu. Artinya Permen tersebut memang perlu dievaluasi,” tegas Surya Darma.

Keprihatinan investor adalah ketidakjelasan Pemerintah dalam menetapkan pembatasan tersebut. Selain kondisi yang berbeda antara satu daerah dan daerah lain, besaran BPP akan selalu berubah dari waktu ke waktu. Sedangkan di sisi lain, proses pembangunan pembangkit listrik EBT tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Untuk komisioning saja, baru bisa dilakukan 3-4 tahun mendatang.

“Kalau sudah demikian, BPP mana yang dihitung? Yang 3-4 tahun akan datang atau yang sekarang? Kalau yang sekarang, berarti dihitung dari pembangkit yang dibangun sekitar 5-10 tahun lalu, dan itu sudah pasti biayanya lebih rendah,” paparnya.

Tidak hanya itu, Surya Darma juga mempertanyakan mengapa justru EBT yang harus dipangkas dan dianaktirikan. Padahal, melihat porsi EBT dalam sumber energi pembangkit pun sebenarnya sangat kecil. Saking kecilnya, kalau pun porsi EBT ditingkatkan, tentu pengaruhnya terhadap beban keuangan negara tidak terlalu besar.

“Pembatasan itu bertolak belakang dengan yang diberlakukan di berbagai belahan bumi. Di sana, EBT mendapat insentif dan perhatian khusus, yaitu 100 persen plus-plus, sedangkan di sini minus-minus,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan pengamat energi Iwa Garniwa. Dia meyakini, penurunan harga tarif listrik berbasis EBT akan membuat investor kembali menghitung skala keekonomian. Tentu saja hal ini disayangkan, karena minat investor sektor EBT selama dua tahun terakhir sebenarnya mulai membaik, seiring arah pemerintahan yang jelas dan terukur.

“Minat energi baru terbarukan ini cukup tinggi. Tetapi dengan cara harga seperti itu, minat ini bisa turun lagi. Kalau mau mengandalkan swasta, mana ada yang mau,” jelas Iwa.

Dia menambahkan, untuk mendorong pengembangan energi terbarukan, Pemerintah seharusnya mengobral insentif secara bertahap dan berkala. “Kalau ingin mengembangkan energi baru terbarukan, bukan ditetapkan harga seperti itu tetapi berikan subsidi supaya berkembang pelan-pelan,” tegasnya.

Terkait kecilnya porsi EBT juga disampaikan Direktur Operasi PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), Ali Mundakir. Menurutnya, dari alokasi subsidi listrik sebesar Rp 41 triliun pada tahun 2017, porsi Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) adalah lima persen atau paling banter Rp 2,05 triliun. Dengan demikian, sisanya sebesar Rp 38,95 triliun untuk pembangkit berbahan bakar lain.

“Nah, kalau memang mau menurunkan subsidi, yang harusnya menjadi fokus Pemerintah adalah yang Rp 38,95 triliun. Jika itu dilakukan, maka kalau ada saving 10 persen saja, sudah senilai Rp 3,895 triliun,” kata Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *