,

Aturan Baru Pengelolaan Panasbumi Untuk Listrik

Posted by

Bandung, Petrominer — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panasbumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. Ini merupakan pemanfaatan panasbumi sebagai sumber energi pembangkit tenaga listrik.

PP ini merupakan turunan atau aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panasbumi. Aturan ini mengatur wilayah kerja, penawaran wilayah kerja, kegiatan pengusahaan, hak dan kewajiban pemegang Izin Panas Bumi (IPB), usaha penunjang, dan harga energi panasbumi.

Berdasarkan PP yang diteken Presiden Jokowi tanggal 21 Pebruari 2017 ini, penetapan Wilayah Kerja Panasbumi (WKP) dapat dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta. Setelah WKP ditetapkan, Pemerintah dapat melakukan lelang baik secara terbuka atau terbatas, maupun melakukan penunjukkan lengsung kepada BUMN.

Badan usaha yang melakukan Penugasan Survey Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) pada saat penyiapan WKP mendapatkan keistimewaan melakukan lelang terbatas. Dalam lelang terbatas, badan usaha tersebut memiliki keistimewaan untuk melakukan penawaran pada kesempatan pertama. Aturan-aturan badan usaha yang akan melakukan PSPE ini sedang dalam proses penyempurnaan.

Menurut Direktur Panasbumi Ditjen EBTKE, Yunus Saefulhak, ini berbeda dengan pelelangan terbuka, peserta lelang yang telah menjadi pemenang lelang dituntut berkomitmen untuk melakukan pengeboran sumur eksplorasi. Pemerintah mewajibkan kepada pemenang lelang untuk menempatkan sejumlah dana dalam rekening bersama yang akan digunakan oleh pemegang IPB untuk melakukan pengeboran.

Komitmen tersebut nantinya akan ditagihkan Pemerintah kepada pemenang lelang. Bentuk komitmen pada saat masa eksplorasi adalah sebagai berikut:

Ditempatkan dalam bentuk escrow account. Minimal USD 10.000.000 untuk pengembangan PLTP > 10 MW. Minimal USD 5.000.000 untuk pengembangan PLTP < 10 MW. Dalam jangka waktu 5 tahun tidak melakukan pengeboran 1 (satu) sumur eksplorasi maka 5% dari Komitmen Eksplorasi menjadi milik negara.

Setelah pemenang lelang diumumkan, Pemerintah dapat mengeluarkan Izin Panas Bumi (IPB). Setelah itu dapat dilakukan eksplorasi dengan jangka waktu salam 5 tahun + 1 tahun + 1 tahun. Pada masa eksplorasi, Pemerintah akan terus melakukan pengawasan.

“Kemudian pemegang IPB dalam perjalanannya tentunya diawasi, bisa saja dia berakhir, melakukan pengembalian WKP seluruhnya atau sebagian, penggeseran, penambahan atau pengurangan WKP,” ujar Yunus pada acara Workshop Panasbumi yang diselenggarakan di Bandung, Senin (17/4).

Perbedaan masa eksplorasi pada PP baru ini dengan regulasi sebelumnya adalah feasibility study atau studi kelayakan dilakukan pada masa eksplorasi. Baru setelah itu, apabila melalui studi yang dilakukan potensi panas bumi cukup ekonomis akan dilanjutan dengan penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL).

Terbitnya IUPTL menjadi pertanda bahwa badan usaha telah siap melakukan Perjanjian Jual Beli (PJB) dengan PLN. Selanjutnya badan usaha pemenang WKP tersebut dapat beroperasi selama 30 tahun ke depan.

Menurut Yunus, regulasi baru ini sudah melalui tahap diskusi dan mendengarkan masukan dari publik. Dia mengakui isi PP ini sudah luar biasa, karena sebelum di-lauching, PP ini sudah melalui proses dari bawah.

“Sebelum jadi draft sudah disampaikan kepada Asosiasi Panas Bumi untuk mendiskusikan masing-masing pasal. Jadi hal-hal yang berbeda ini sudah didiskusikan, jadilah pasal-pasal dalam PP 7/2017,” paparnya.

Dalam acara workshop tersebut, Ditjen EBTKE juga mesosialisasikan regulasi-regulasi lainnya sebagai Peraturan Pelaksana UU Panasbumi, seperti PP Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panasbumi, Permen ESDM No. 44 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan Serta Pencairan Komitmen Eksplorasi Panasbumi; Permen ESDM No. 21 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor Pada Pengeboran Panasbumi; dan Permen ESDM No. 23 Tahun 2017 tentang Rekonsiliasi, Penyetoran, dan Pelaporan Bonus Produksi Panasbumi.

“Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada kepada seluruh stakeholder dan shareholder dalam melaksanakan pengembangan pemanfaatan panas bumi yang lebih optimal, efficient, dan affordable untuk mencapai tujuan utama pengembangan energi yaitu kesejahteraan masyarakat,” ungkap Yunus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *