Jakarta, Petrominer – Pemerintah didesak untuk mengevaluasi harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$ 6 per MMBTU yang sudah diberlakukan selama dua tahun terakhir kepada tujuh sektor industri. Langkah ini dinilai tepat untuk bisa membantu mengoptimalkan potensi gas untuk berperan pada era transisi energi saat ini.
Chairman Indonesia Gas Society, Aris Mulya Azof, menyebutkan bahwa harga gas yang ditetapkan pemerintah tersebut sepintas memang telah memberikan manfaat besar bagi industri hilir, khususnya untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan. Namun dalam implementasinya, ternyata target pemerintah agar industri hilir bisa berkembang dan lebih banyak menyumbangkan penerimaan kepada negara dari sisi perpajakan justru tidak sepenuhnya tercapai.
“Di sisi lain, pemerintah sudah rela berkorban banyak dengan mengurangi bagiannya di sisi hulu demi terwujudnya HGBT,” ujar Aris dalam Media Briefing IPA Convex 2023 dengan tema “Nilai Tambah Pemanfaat Gas Bumi pada Era Transisi Energi,” Kamis (16/3).
Menurutnya, hal itu menjadi tidak sesuai dengan target keseluruhan yang ingin dicapai. Apalagi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan. Peraturan yang ada menyebutkan diperlukan kajian terhadap industri tertentu yang dapat memperoleh gas bumi dengan harga khusus.
“Mungkin ada pertimbangan bagaimana harga US$ 6 per MMBTU dapat sedikit lebih tinggi sehingga harga tersebut bisa juga berpihak pada sektor hulu. Pengorbanan pemerintah (di hulu) belum sebanding dengan manfaat yang dihasilkan pada sektor hilir,” ungkap Aris.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa Pemerintah menargetkan kebijakan HGBT bisa memberikan efek berganda, namun hingga kini hal tersebut belum terealisasi. Padahal pengembangan gas bumi pada era transisi energi mendesak untuk segera dilakukan karena sumber energi ini dianggap sebagai energi fosil yang paling bersih dibandingkan minyak bumi dan batubara.
“Kebijakan ini tidak bisa permanen. Mungkin harga US$ 6 bisa dikoreksi karena penerimaan negara secara total terus berkurang,” tegas Aris.
Menurutnya, kebijakan HGBT tersebut harus dievaluasi untuk menghitung efek berganda dan nilai tambah yang diharapkan pemerintah. Seperti meningkatkan kapasitas produksi, meningkatkan investasi baru, dan meningkatkan efisiensi proses produksi. Dengan begitu, produk yang dihasilkan bisa menjadi lebih kompetitif dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Berdasarkan data LPEM Universitas Indonesia, kontribusi perpajakan tujuh industri yang mendapatkan HGBT memang mengalami sedikit kenaikan dari tahun 2020, yaitu sebesar Rp 13.323 miliar menjadi Rp 15.896 miliar pada tahun 2021. Namun di sisi lain, ternyata terjadi penurunan. Misalnya pada tahun 2020, realisasi investasi di sektor hilir menurun dari Rp 120.059 miliar menjadi Rp 93.521 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menyampaikan harapannya agar Pemerintah dapat melihat permasalahan yang ada dengan menggunakan helicopter of view yang lebih luas. Pemerintah harus bisa menelurkan kebijakan yang proporsional.
Komaidi mengingatkan migas ke depan masih sangat diperlukan. Meski Energi Baru Terbarukan (EBT) menjadi fokus pemerintah, namun berdasarkan kajian sejumlah lembaga menunjukkan adanya peningkatan kebutuhan energi pada sisi volume. Meskipun secara persentase terlihat menurun. Oleh karena itu, perlakuan terhadap industri hulu migas tidak boleh dilakukan serampangan.
“Apakah ada potensi gagal pada pengembangan EBT? Menurut saya hal itu sangat besar kemungkinannya, apalagi terkait masalah pembiayaan dan teknis penyediaannya. Selain panas bumi, pengembangan EBT juga sangat bergantung pada cuaca. PLTA bergantung pada debit air. Begitu juga dengan PLTS. Ini alasan mengapa gas bumi menjadi penting untuk tetap diperhatikan,” ucapnya mengingatkan.
Menurut Komaidi, penggunaan gas di masa transisi energi bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lainnya seperti Amerika Serikat, Jerman, Rusia, China dan Australia. Tentunya, kondisi ini bakal membuat persaingan memperebutkan gas bumi akan sangat besar di kemudian hari.
“Kita punya gas harus dioptimalkan dan dijaga supaya jangan sampai kebijakan HGBT ini membuat potensi gas bumi Indonesia tidak teroptimalisasi,” tegasnya.
Komaidi juga mengingatkan bahwa harga gas bumi bukan satu-satunya variabel penentu pertumbuhan di sektor hilir. Ada 15 variabel lainnya yang juga harus dilihat oleh pemerintah untuk diperbaiki guna meningkatkan daya saing usaha di sektor hilir.
“Variabel daya saing ada 15, termasuk salah satunya harga gas bumi. Ada 14 variabel lainnya yang dapat memperngaruhi daya saing di sektor hilir,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA), Marjolijn Wajong, mengatakan bahwa saat ini investor migas menjadi lebih selektif dalam menempatkan investasinya di suatu negara. Pasalnya, perusahaan-perusahaan migas global telah membagi portofolio investasi mereka antara energi dan enegri baru terbarukan.
“Dengan berkurangnya porsi investasi di energi fosil, investor harus benar-benar mempertimbangkan dimana mereka akan berinvestasi. Hal ini harus termasuk menjadi pertimbangan semua pemangku kepentingan termasuk pemerintah agar produksi gas bumi tetap terjaga dan tidak terjadi krisis energi,” ujar Wajong yang akrab disapa Meti.









Tinggalkan Balasan