, ,

Kejagung dan KPK Mangkir dalam Sidang Sengketa dengan Bumigas Energi

Posted by

Jakarta, Petrominer – Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat menggelar sidang sengketa informasi publik antara PT Bumigas Energi dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tanpa kehadiran dari pihak Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu pagi (8/3). Meski begitu, sidang tetap berjalan karena pihak Kejagung tidak hadir tanpa alasan.

“Dari pihak termohon Kejaksaan Agung tidak ada konfirmasi. Tetapi ketidakhadiran tetap dicatat sebagai ketidakhadiran,” ujar Ketua Majelis Hakim KIP Pusat, Handoko Agung Saputro. Dalam gelaran sidang hari ini, Handoko didampingi hakim anggota Samrotunnajah Ismail dan Rospita Vici Paulyn.

Dia menegaskan, jika ketidakhadiran pemohon sampai berlangsung dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka majelis hakim akan membuat putusan sela. Karena sidang tetap berjalan terus meski tanpa kehadiran salah satu pihak.

“Jika pemohon tidak hadir dalam persidangan, sidang tetap berjalan terus. Dan Komisi Informasi dapat membuat putusan,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari Bumigas Energi, Khresna Guntarto, mengaku pihaknya merasa kecewa dengan ketidakhadiran perwakilan dari Kejagung dan KPK.

Khresna mengatakan bahwa sumber informasi yang diadukan adalah informasi mengenai rekening Bumigas Energi di HSBC Hong Kong tahun 2005 yang digunakan oleh Deputi Pencegahan KPK pada persidangan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI).

“Atas surat itu klien kami menjadi dihentikan surat kerjasamanya berdasarkan informasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung. Kami menyayangkan ketidakhadiran mereka sebagai lembaga publik dan meminta segera kejelasan dari mereka,” tegas Khresna.

Perbuatan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menerbitkan Surat KPK kepada PT Geo Dipa Energi (Persero) diduga kuat atas perintah Ketua KPK priode 2015-2019. Surat dengan nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tanggal 19 September 2017 itu melanggar pasal 12 ayat 2 huruf b UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2022 tentang KPK.

Surat tersebut digunakan untuk menyingkirkan Bumigas Energi dalam pengelolaan panas bumi di Dieng dan Patuha melalui sengketa di BANI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan keputusan menghidupkan kembali kontrak kerjasama.

Melaui surat KPK tersebut, Pahala Nainggolan menyatakan seakan-akan Bumigas Energi tidak pernah membuka rekening di tahun 2002 pada HSBC Hong Kong. Padahal, rekening tersebut menjadi bukti atas ketersediaan dana first drawdown. Hingga akhirnya Bumigas Energi dikalahkan oleh majelis arbitrasi BANI ke-2 dengan pertimbangan surat KPK tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *