Jakarta, Petrominer — Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, membicarakan masalah PT Freeport Indonesia (PTFI). Komnas HAM minta agar masyarakat Papua dilibatkan dalam keputusan perpanjangan kontrak PTFI, karena mereka memiliki hak kepemilikan sumber daya alam dan lahan dari tambang tersebut.
Pertemuan berlangsung di Kementerian ESDM, Selasa sore (7/3). Dalam pertemuan itu, Komnas HAM untuk menyampaikan laporan dan rekomendasi penguasaan lahan Suku Amungme, Mimika, Papua.
Para anggota Komnas HAM yang hadir diantaranya adalah Natalius Pigai (Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan), Nur Kholis (Komisioner Subkomisi Mediasi), Agus Suntoro (Pemantau Aktivitas HAM), dan Iriena Herryati (Pemantau Aktivitas HAM).
“Kami ingin masyarakat lokal menjadi subyek utama dalam pengelolaan PT Freeport Indonesia di masa yang akan datang,” kata Pigai kepada para wartawan usai pertemuan dengan Menteri ESDM.
Pigai menyatakan, Pemerintah sebagai pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan harus memastikan warga lokal dilibatkan dalam perundingan, baik melalui perjanjian kontrak karya (KK) maupun Izin Usaha Khusus Pertambangan (IUPK). Alasannya, warga lokal memiliki hak kepemilikan sumber daya alam dan lahan dari tambang tersebut.
“Kami sangat concern terhadap keterlibatan masyarakat lokal, Amungme dan lain-lain, serta warga yang terdampak, terutama posisi mereka dalam perundingan ini,” tegasnya.
Komisioner Komnas HAM Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan ini mengaku tidak mempersoalkan bentuk dari perundingan tersebut asalkan posisi masyarakat Papua ataupun warga lokal menjadi jelas. Untuk itu, Komnas HAM menawarkan diri sebagai mitra strategis dalam perundingan tersebut, khususnya mewakili masyarakat Papua.
“Apakah perundingan berhasil dan PTFI melanjutkan usahanya atau terhenti bagi kami bukan menjadi concern. Bagi kami yang penting adalah, kalau dilanjutkan bagaimana posisi masyarakat dalam izin pertambangan ini dan kalau dihentikan bagaimana akibat dari berhentinya operasi,” paparnya.
Tidak Hormati HAM
Pigai juga menegaskan bahwa berdasarkan catatan Komnas HAM, operasional bisnis pertambangan di Indonesia masih tidak menghormati HAM. Tidak hanya di PTFI, namun juga di seluruh wilayah Indonesia.
Selama 50 tahun Freeport melaksanakan kegiatan penambangan, menurutnya, mereka tidak lepas dari praktek pelanggaran HAM, terutama hak masyarakat lokal dan dugaan kerusakan lingkungan. Komnas HAM berharap, Freeport sebagai perusahaan internasional memahami persoalan lebih rinci.
“Untuk itu maka kami bertemu dengan pak Menteri ESDM,pak Wakil Menteri, dan jajarannya, bahwa posisi masyarakat harus menjadi pengambil keputusan,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Komnas HAM menyampaikan apresiasi terhadap sikap dari Menteri ESDM yang sangat tegas menghadapi PTFI sesuai aturan yang ada. Mereka berharap, permasalahan negara dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu dapat menjadi momentum negara untuk menjadikan HAM sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
“Kami akan backup Pak Menteri dan jajaran untuk menjadikan penambangan di Indonesia menjadi lebih ramah. Kami mendapat laporan dari Pak Jonan bahwa Menteri ESDM akan melanjutkan perundingan dengan Freeport. Kami titip, elemen hak masyarakat agar menjadi bagian tidak terpisahkan dalam perundingan,” tutur Pigai.

Sementara itu, sejumlah pekerja PTFI asal Papua masih bertahan di gerbang Kementerian ESDM untuk menyampaikan pendapat dan mempertanyakan nasib mereka ke depan. Mereka tergabung dalam Gerakan Solidaritas Peduli Freeport.
Lebih dari 100 orang meramaikan situasi di pinggir jalan MH Thamrin itu. Selain para pengunjuk rasa, pengamanan dari Kepolisian Republik Indonesia yang mengawal jalannya unjuk rasa dan mengatur arus lalu lintas, telah bersiaga sejak pukul 7 pagi.








Tinggalkan Balasan