Jakarta, Petrominer – Think tank energi global, EMBER, menyebutkan bahwa pembatasan emisi sebesar 290 million tonnes (Mt) pada tahun 2030 dalam kesepakatan Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan (Just Energy Transition Partnership/JETP) bisa mendorong Indonesia mencapai target net zero emission (NZE) di semua sektor pada tahun 2060. Namun apakah ini cukup untuk memastikan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara dan mentransformasi sektor ketenagalistrikan Indonesia agar selaras dengan target iklim global 1,5 C?
“JETP menetapkan batas emisi sebesar 290 Mt pada tahun 2030, tetapi persyaratan yang lebih spesifik diperlukan untuk mempercepat pensiun dini PLTU batubara dan memberi ruang untuk energi terbarukan,” ungkap EMBER dalam analisa singkatnya tentang JETP Indonesia, yang diterbitkan, Kamis (26/1).
Kesepakatan JETP senilai US$ 20 miliar ini, yang lahir dari forum G20 di Bali akhir tahun lalu, akan berperan penting dalam mendanai transisi energi Indonesia serta mencapai net zero emission (NZE). Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Indonesia juga harus membatasi emisi sektor ketenagalistrikan sebesar 290 Mt pada tahun 2030, sebagaimana tertuang dalam laporan IEA terkini, agar selaras dengan target Indonesia untuk mencapai NZE di semua sektor pada tahun 2060 mendatang.
Kesepakatan JETP memungkinkan pembangunan PLTU yang sudah dalam tahap konstruksi untuk diselesaikan, sehingga kapasitas PLTU akan tetap meningkat dalam beberapa tahun ke depan. Selain itu, pembatasan emisi pada sektor ketenagalistrikan belum selaras dengan target iklim global 1,5 C.
Kesepakatan JETP juga tidak mensyaratkan pembatasan spesifik untuk PLTU captive. Indonesia hanya membatasi pengembangan PLTU captive sesuai dengan Peraturan Presiden No.112 tahun 2022. Namun dengan Perpres itu, Pemerintah Indonesia tetap memperbolehkan pembangunan PLTU captive, asalkan terintegrasi dengan industri atau Proyek Strategis Nasional (PSN).
Saat ini, terdapat PLTU captive berkapasitas 5 giga watt (GW) yang beroperasi di Indonesia dan 4 GW lagi dalam tahap konstruksi. Analisa EMBER ini menemukan bahwa PLTU captive tidak termasuk dalam batasan 290 Mt dan juga tidak dibatasi secara spesifik dalam kesepakatan JETP.
“Artinya, Indonesia tidak diwajibkan untuk menghentikan PLTU yang sedang dibangun, baik di sektor ketenagalistrikan maupun pembangkit captive. Dengan kata lain, JETP tetap membuka celah untuk berkembangnya sumber energi dengan emisi tertinggi, yakni batubara, dalam beberapa tahun ke depan,” tulis EMBER dalam analisa tersebut.

Rekomendasi
Untuk menempatkan Indonesia pada jalur iklim 1,5 C, kapasitas produksi PLTU harus dikurangi secara substansial pada tahun 2030. Caranya, dengan menutup beberapa PLTU yang beroperasi, mengurangi produksi listrik pada PLTU secara signifikan, atau keduanya. Jumlah PLTU juga harus dikurangi hingga 10 persen dan produksi listrik dari PLTU perlu diturunkan sebesar 70 persen, dibandingkan skenario JETP, pada tahun 2030.
Selain itu, porsi energi terbarukan perlu ditingkatkan secara signifikan untuk menggantikan batubara, sesuai jalur iklim 1,5 C. Menurut IEA, pangsa energi terbarukan harus mencapai sekitar 60 persen dari total pembangkitan pada tahun 2030. Ini lebih tinggi dari persyaratan JETP dan skenario IEA berdasarkan “komitmen pemerintah” yang hanya menargetkan 35 persen.
“Kesepakatan JETP perlu dirinci lebih lanjut untuk memberikan beberapa pilihan bagi Indonesia. Kesepakatan ini juga harus menyediakan opsi untuk pemensiunan dini PLTU dan penurunan faktor kapasitas operasional PLTU. Perlu juga adanya target untuk mempercepat penggunaan energi terbarukan, untuk memperlihatkan bahwa dukungan internasional berperan penting dalam mendorong Indonesia ke jalur transisi yang sesuai target iklim 1,5 C,” ujar Analis Ketenagalistrikan Asia dari EMBER, Achmed Shahram Edianto.
Dengan JETP, Indonesia perlu memanfaatkan momentum dan dukungan finansial ini untuk mendukung rekonfigurasi ulang jalur transisi energi agar selaras dengan target iklim 1,5 C.
Dalam analisa tersebut, EMBER memberi tiga rekomendasi untuk meningkatkan JETP Indonesia guna mencapai transisi energi dan mitigasi iklim.
Pertama, batasi pembangunan PLTU Baru. PLTU yang ada harus dipensiunkan, atau jam operasional rata-ratanya diturunkan. Hal ini untuk menyeimbangkan PLTU batubara baru sebesar 7 GW, yang akan beroperasi tahun 2030.
Kedua, tangani PLTU captive. Emisi PLTU captive, yang dapat mencapai 50 Mt CO2 pada tahun 2030, harus dibatasi dan dirinci sebagai bagian dari persyaratan JETP.
Ketiga, manfaatkan dukungan pendanaan. JETP harus dimobilisasi tidak hanya untuk mencapai target Pemerintah, namun juga untuk menyelaraskan Indonesia dengan jalur iklim global 1,5 C.









Tinggalkan Balasan