Jakarta, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan konversi 2 juta kendaraan listrik roda empat dan 13 juta kendaraan listrik roda dua sampai tahun 2030. Hal ini merupakan salah satu strategi Pemerintah untuk mengakselerasi menuju Net Zero Emission pada tahun 2060.
“Ini sebagai bagian dari transisi energi untuk mewujudkan penggunaan energi yang lebih bersih, efisien, mengurangi impor BBM, menghemat devisa serta dapat menghemat subsidi BBM,” ungkap Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dalam acara Electric Vehiche (EV) Funday di Senayan, Jakarta, Minggu (18/12).
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan bahwa melalui konversi kendaraan bermotor tersebut bakal didapat manfaat pengurangan konsumsi BBM 13,4 juta barel per tahun; menghemat kompensasi Pertalite Rp 9,48 triliun per tahun; penurunan emisi CO2 sebesar 4,0 juta ton CO2; dan peningkatan konsumsi listrik 2,6 TWh per tahun; serta multiplier effect pada ekonomi sekitar Rp 84 triliun.
Kementerian ESDM telah meluncurkan pilot project program konversi 100 unit dengan 10 tipe (jenis sepeda motor) pada 17 Agustus 2021. Proses konversi tersebut mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
“Pada tahun 2022, Kementerian ESDM melanjutkan konversi tersebut menjadi 1.000 motor listrik. Motor listrik tersebut telah lolos uji endurance 10.000 KM selama 48 hari dengan menempuh jalan menanjak, turunan dan macet, baik dalam kondisi hujan maupun panas,” jelasnya.

Kegiatan EV Funday merupakan dukungan dan sosialisasi Kementerian ESDM terhadap Kementerian Perhubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020. Kementerian ESDM juga melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2020 tentang Percepatan Program kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan dan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Selain melakukan konversi motor listrik, pembangunan ekosistem KBLBB juga terus digalakkan melalui percepatan pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Hingga 17 November 2022, telah tersedia 439 unit SPKLU di 328 lokasi dan 961 unit SPBKLU di 961 lokasi yang tersebar di berbagai wilayah.
- Sumatera: 45 SPKLU dan 12 SPBKLU;
- Sulawesi, Kalimantan, dan Maluku: 35 SPKLU dan 13 SPBKLU;
- DKI Jakarta: 118 SPKLU dan 359 SPBKLU;
- Banten: 25 SPKLU dan 227 SPBKLU;
- Jawa Barat: 50 SPKLU dan 189 SPBKLU;
- Jawa Tengah dan DI Yogyakarta: 30 SPKLU dan 35 SPBKLU;
- Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara: 136 SPKLU dan 126 SPBKLU.








Tinggalkan Balasan