Jakarta, Petrominer – Insiden ledakan tambang batubara di Sawahlunto, Sumatera Barat, diyakini terjadi karena kesalahan dari perusahaan. Pasalnya, kecelakaan tambang bawah tanah yang menewaskan 10 pekerja ini diduga beroperasi tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyebutkan bahwa ledakan tambang milik PT Nusa Alam Lestari (NAL) merupakan kesalahan dari perusahaan. Insiden fatal tambang batubara ini, yang berlokasi di Desa Salak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, tidak dapat dianggap sebagai musibah semata.
“Jangan sampai kejadian ini dijadikan hanya seperti musibah semata, karena kejadian ini diduga kuat memiliki kesalahan yang dilakukan oleh pemilik izin tambang. LBH Padang juga menduga ada kesalahan fatal yang dilakukan oleh pemilik usaha pertambangan,” ungkap Kabid SDA LBH Padang, Diki Rifki, dalam siaran pers yang diterima PETROMINER, Selasa (13/12).
Rifki menyebut kejadian yang memilukan ini tidak akan pernah terjadi seandainya dokumen lingkungan dijalankan. Perusahaan diduga tidak menjalankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja terkait nilai ambang batas kimia.
“Tentu saja, tambang bawah tanah dalam memiliki risiko yang tinggi bertemu zat alam yang membahayakan keselamatan pekerja tambang,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ledakan terjadi Jum’at (9/12) pukul 08.30. Pada awal shift kerja ini terdapat 14 orang pekerja tambang yang berada di lubang tambang. Sorenya pukul 17.50 WIB, proses evakuasi berhasil dilakukan terhadap 14 orang tersebut, di mana 3 orang mengalami luka ringan, 1 luka bakar dan sudah dilakukan penanganan di RSUD Kota Sawahlunto, dan 10 orang dinyatakan meninggal dunia. Jenazah 10 orang pekerja tambang tersebut sudah dibawa ke RSUD Kota Sawahlunto.
“Proses evakuasi tersebut dilakukan oleh tim PT Nusa Alam Lestari bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sawahlunto, BASARNAS, Balai Diklat Tambang Bawah Tanah Sawahlunto Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Sawahlunto, TNI, dan Kepolisian Republik Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.
Menurut Ridwan, seluruh kegiatan operasional di site PT Nusa Alam Lestari sudah dihentikan sementara, sampai hasil investigasi kecelakaan tambang berakibat mati telah seluruhnya ditindaklanjuti, dan/atau kegiatan operasional dapat dilaksanakan dengan aman dan selamat. Langkah ini sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara nomor 06.E/37.04/DJB/2019 tanggal 15 Agustus 2019 perihal Surat Edaran Kewajiban Perusahaan terkait Tindak Lanjut Kecelakaan Tambang Berakibat Mati.
Sebagai upaya tindak lanjut, empat orang Tim Inspektur Tambang Kementerian ESDM yang dipimpin langsung oleh Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Sumatera Barat telah tiba di lokasi ledakan. Tim ini akan melakukan pemeriksaan awal, koordinasi evakuasi korban, dan melaksanakan investigasi terhadap kejadian ledakan tersebut.
“Penyebab ledakan akan diinvestigasi lebih lanjut oleh Inspektur Tambang,” tegas Ridwan.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, mengatakan pihaknya berinisiatif untuk melakukan investigasi kecelakaan tambang batubara tersebut. Ombudsman berencana mengkoordinasikan dengan perwakilan Ombudsman di Sumatera Barat.
Menurut Hery, kalau ada laporannya, pihaknya akan menerima dan diproses. Tetapi kalaupun tidak, Ombdusman akan perintahkan kepada perwakilannya di Sumatera Barat agar melakukan investigasi di Sawahlunto.
“Ombudsman bisa melakukan respons terhadap usaha jika ada laporan, jika pun tidak itu bisa jadi inisiatif,” ujarnya, Senin (12/12).








Tinggalkan Balasan