Surabaya, Petrominer – PT Meratus Line terkesan kian enggan melunasi utang sebesar Rp 50 miliar pada PT Bahana Line. Setelah gagal memainkan isu kasus pidana dan perdata agar tak melunasi utangnya, kini Meratus Line berupaya minta perpanjangan waktu pembayaran lagi.
Hal ini diungkapkan dalam tahapan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp 50 miliar antara PT Meratus Line dan pemohon perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM) PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/10).
Meratus Line menyatakan keuangannya liquid dan kuat. Namun anehnya perusahaan itu menyampaikan permohonan kepada hakim pengawas agar memberikan waktu selama 90 hari untuk perpanjangan PKPU tetap dengan alasan masih butuh waktu untuk mengakomodasi pihak kreditor.
“Kami mohon ada perpanjangan waktu selama 90 hari karena ada kreditur yang masih belum dapat kami akomodir,” kata salah satu kuasa hukum Meratus Line dalam sidang hari ini.
Namun permintaan tersebut ditolak oleh Hakim Pengawas Sutarno yang menegaskan agar Meratus dapat memaksimalkan waktu seperti dalam putusan PKPU tetap.
“Masih ada waktu hingga 11 November mendatang. Tolong dimaksimalkan waktu itu dulu. Tapi jangan dipaskan pada tenggat waktunya, paling tidak sampai 1 November lah,” tegas Sutarno.
Hakim juga meminta pada kedua pihak, baik debitur maupun kreditur, agar mencari titik temu perdamaian pada waktu yang telah ditentukannya dalam sidang tadi. “Silakan upayakan waktu yang ada secara maksimal untuk mencari titik temu perdamaian.”
Sebelumnya, Pengadilan Niaga PN Surabaya mengabulkan permohonan Bahana Line dan Bahana Ocean Line terkait PKPU Rp 50 miliar dengan menjatuhkan putusan dua kali terhadap perusahaan pelayaran yang mengoperasikan layanan kontainer itu.
Pertama nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 30 Mei 2022, yang memvonis PT Meratus Line dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. Karena tidak dipenuhi, Pengadilan Niaga PN Surabaya kembali menjatuhkan putusan Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022, yang menyatakan Meratus dalam keadaan PKPU tetap selama 120 hari.
“PT Bahana meminta agar secepatnya bisa diselesaikan pembayaran utang tersebut, agar tidak ada kesan bahwa PT Meratus tidak memiliki itikad tidak baik dengan cara mengulur-ulur waktu,” ujar Kuasa Pemohon PKPU Bahana Line dan Bahana Ocean Line, Syaiful Ma’arif.
Syaiful mendesak Meratus Line untuk mentaati putusan pengadilan. Apalagi, kondisi keuangann perusahaan itu sedang liquid dan kuat.
“Kami berharap itikad baik mentaati putusan pengadilan. Katanya keuangan Meratus liquid dan kuat, tetapi kenapa seperti ngos-ngosan melunasi kewajibannya,” paparnya.
Ada hal yang bisa dibilang aneh, beberapa kreditor yang tampil seakan satu suara dengan Meratus Line dan selalu mendukung langkah-langkah yang diajukan perusahaan itu, termasuk soal usulan perpanjangan waktu. Keanehan ini tampak kuat karena biasanya semua kreditor ingin utangnya segera dibayarkan tetapi belasan kreditor malah tampil sebaliknya.
“Infonya kreditornya itu satu group dengan meratus. Padahal Debitur nya sendiri mengaku keuangannya sangat kuat untuk melunasi utangnya,” ucap Syaiful.
Sejak 100 hari pertama hingga kini tidak ada kemajuan penyelesaian PKPU yang efektif karena Meratus Line dianggap hanya sibuk berkilah pada urusan pidana dan perdata saja. Padahal kedua perkara tersebut, sudah dipertimbangkan oleh Pengadilan Niaga dengan hasil tidak ada kaitannya.
Sementara itu, Kuasa hukum Meratus Line, baik Yudha Prasetiawan maupun Arthur tidak merespon saat hendak dikonfirmasi.









Tinggalkan Balasan