Jakarta, Petrominer – Pertamina Patra Niaga mengapresiasi aparat penegak hukum, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dalam menindak kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menjadi sangat penting karena dalam BBM bersubsidi tersebut terdapat anggaran negara.
“Anggaran subsidi di tahun 2022 mencapai lebih dari Rp 500 triliun, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kami salurkan,” ujar Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, Senin (15/8).
Alfian menjelaskan, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terjadi secara nasional. Hingga awal Agustus 2022, tercatat setidaknya ada 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang telah dilakukan penindakan oleh kepolisian.
“Pertamina Patra Niaga sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Polri untuk melanjutkan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menindak oknum yang melakukan tindakan tersebut. Langkah ini adalah wujud Polri dalam mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi,” ungkapnya.
Berdasarkan data dari BPH Migas, hingga Mei 2022, setidaknya volum penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencapai 257.455 liter. Dari total volume yang diduga diselewengkan tersebut, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.
Dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modusnya adalah melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
“Masih terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi mendorong Pertamina Patra Niaga untuk terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak, ini tidak dapat dilakukan sendirian. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran,” ujar Alfian.
Dia pun minta masyarakat apabila mendapati adanya kegiatan kecurangan ataupun penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya, agar dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.








Tinggalkan Balasan