Jakarta, Petrominer — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengklaim telah menunda persetujuan investasi delapan kluster kilang mini di beberapa daerah. Ini dilakukan karena masih adanya perbedaan antara SKK Migas dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami telah menunda proses persetujuan investasi delapan kluster kilang mini di sekitar daerah produksi lifting. Kedelapan kluster tersebut tersebar di Sumatera Utara, Selat Panjang Malaka, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Maluku,” ujar Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi, Jum’at (27/5).
Amien mengatakan, penundaan disebabkan ada permasalahan lain antara SKK Migas dan BPK yang harus terlebih dulu diselesaikan. Permasalahan itu terkait dengan perbedaan cara pandang terhadap kontribusi sektor hulu migas terhadap perekonomian nasional.
Menurutnya, BPK hanya melihat sisi pemasukan negara tanpa menghitung efek berganda bagi pergerakan ekonomi. Akibatnya BPK menilai ada indikasi tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara, berdasarkan Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Padahal, jelasnya, tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Bagian terakhir ini yang luput dari pemahaman BPK.
“Saya akan menghadapi BPK. Kalau mereka sudah mengerti bahwa arahnya adalah multiplier effect atau dampak berganda terhadap masyarakat secara langsung, semua akan jalan,” ujar Amien.









Tinggalkan Balasan