Jakarta, Petrominer – Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, menyatakan tantangan berat di sektor hilir migas saat harga minyak mentah dan produk mengalami kenaikan tajam adalah harga keekonomian. Apalagi, kenaikan harga minyak yang sangat tinggi belakangan ini telah mengakibatkan beberapa negara mengalami krisis energi.
“Dengan peningkatan harga minyak dan gas, tantangan berat di sektor hilir adalah harga keekonomian produk meningkat tajam. Bila dibandingkan dengan harga keekonomian, harga jual BBM dan LPG yang ditetapkan Pemerintah sangat rendah,” ungkap Nicke dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (6/7).
Per Juli 2022, jelasnya, Solar CN-48 atau Biosolar (B30) dijual dengan harga Rp 5.150 per liter. Padahal harga keekonomiannya sudah mencapai Rp 18.150.
“Jadi untuk setiap liter Solar, Pemerintah membayar subsidi Rp 13 ribu,” ujar Nicke.
Sementara harga pasar Pertalite saat ini mencapai Rp 17.200. Namun, Pertamina menjual dengan harga Rp 7.650 per liter. Artinya, untuk setiap liter Pertalite yang dibayar oleh masyarakat, Pemerintah mensubsidi Rp 9.550 per liternya.
Demikian juga untuk LPG PSO, yang sejak tahun 2007 belum ada kenaikan. Harganya masih Rp 4.250 per kilogram, sedangkan harga pasar Rp 15.698 per kg. Jadi subsidi dari pemerintah adalah 11.448 per kilo.
Untuk Pertamax, Pertamina masih mematok harga Rp 12.500. Padahal untuk BBM RON 92 ini, kompetitor sudah menetapkan harga sekitar 17 ribu. Karena secara keekonomian harga pasar telah mencapai Rp 17.950.
“Kita masih menahan dengan harga 12.500, karena kita juga pahami kalau Pertamax kita naikkan setinggi ini, maka shifting ke Pertalite akan terjadi, dan tentu akan menambah beban negara,” jelas Nicke.

Pemulihan ekonomi pasca pandemi telah berdampak pada meningkatnya mobilitas masyarakat, sehingga tren penjualan BBM dan LPG ikut naik. Bila tren ini terus berlanjut, maka diprediksi konsumsi Pertalite dan Solar akan melebihi kuota yang ditetapkan Pemerintah. Oleh karena itu, Pemerintah sedang melakukan revisi dari Perpres No.191 tahun 2014, khususnya mengenai kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi.
Menurut Nicke, Pertamina harus menjaga kuota BBM bersubsidi agar tidak over kuota. Apalagi berdasarkan data Kementerian Keuangan, sebanyak 40 persen penduduk miskin dan rentan miskin hanya mengkonsumsi 20 persen BBM, tetapi 60 persen teratas mengkonsumsi 80 persen BBM Subsidi.
“Pertamina harus memastikan bahwa BBM Subsidi dipergunakan oleh segmen masyarakat yang berhak dan kendaraan yang sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sesuai Roadmap Pertamina, saat ini merupakan tahap pendaftaran dan pendataan yang berhak. Sejak 1 Juli 2022, Pertamina membuka pendaftaran kendaraan bagi yang berhak mengkonsumsi BBM Bersubsidi. Pendaftaran dilakukan melalui tiga cara yakni Website subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi MyPertamina, dan bisa datang langsung ke SPBU. Adapun implementasi selanjutnya akan mengacu pada peraturan yang dikeluarkan Pemerintah.








Tinggalkan Balasan