,

CSR Perusahaan Tambang Harus Mencakup 7 Subyek Inti

Posted by

Jakarta, Petrominer – Pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan pertambangan harus mengikuti ISO 26000 tentang International Guidance on Social Responsibility. Salah satunya, program CSR harus menghormati stakeholders (pemangku kepentingan) dan kepentingannya serta berkelanjutan.

Menurut Sekjen Indonesia Social Sustainability Forum (ISSF), Nurul Iman, standar ISO ini menjelaskan tentang prinsip dasar dan juga subyek inti dari pelaksanaan CSR yang berkelanjutan.

“Mengacu pada standar ISO 26000, pelaksanaan CSR perusahaan tambang wajib didasari oleh kepatuhan hukum, menghormati instrumen/badan-badan internasional, menghormati stakeholders dan kepentingannya,” ujar Nurul Iman, Jum’at (1/7).

Sekjen ISSF yang menjabat sejak April 2021 ini juga memaparkan terkait tujuh subyek inti dari program CSR perusahaan tambang. Ketujuh subyek ini, tegasnya, harus diperhatikan secara serius demi tercapainya tujuan dari program CSR itu sendiri.

Dalam tatanan eksekusi, ada tujuh subyek inti yang semuanya harus diakomodir. Yakni Tata kelola organisasi/perusahaan (organizational governance), Hak Asasi Manusia (human rights), Praktek Ketenagakerjaan (labour practices), Lingkungan (Environment), Praktek operasi yang adil (fair operating practices), Isu-isu konsumen (consumer issues), Pelibatan dan pengembangan masyarakat (community involvement & development ).

“Pelaksanaan CSR harus meliputi ketujuh subyek inti di atas. Jadi, bukan hanya sekedar pelibatan dan pengembangan masyarakat saja dengan tujuan utama pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs),” papar Nurul Iman kepada PETROMINER.

Terkait penggunaan CSR perusahaan tambang untuk fokus pada reklamasi lahan eks tambang, praktisi jebolan IPB ini mengatakan, reklamasi tambang merupakan hal yang penting, namun subyek program CSR lainnya juga penting untuk diperhatikan.

“Seperti saya jelaskan sebelumnya bahwa ada tujuh subyek inti dalam ISO 26000 yang kesemuanya harus dilakukan sehingga terkait berita tersebut, CSR sebaiknya fokus untuk reklamasi pasca tambang maka fokusnya bukan hanya itu saja. Kegiatan Reklamasi, ada pada subyek inti keempat dalam ISO 26000, yaitu lingkungan. Sementara masih ada enam sub inti lainnya dengan isu/ekspektasi yang ada didalamnya yang harus dilakukan oleh perusahaan tambang. Termasuk menciptakan program-program investasi sosial untuk kemandirian dan keberlanjutan masyarakat pada saat pasca tambang,” papar Nurul menanggapi berita paparan pakar ekonomi Fahmy Raddy yang sebelumnya diwawancarai PETROMINER.

Nurul Iman merupakan seorang praktisi yang pernah menjadi penanggung jawab proyek penelitian CSR baik pemetaan sosial, penyusunan renstra maupun evaluasi program perusahaan berskala nasional dan multinasional. Selain itu, dia juga menjabat sebagai project manager Penyusunan Blue Print Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Sektor Pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *