Jakarta, Petrominer – Pemerintah mewajibkan pemilik instalasi tenaga listrik yang berbentuk badan usaha, salah satunya pembangkit tenaga listrik, untuk memiliki Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2). Ketentuan ini sebagai upaya meningkatkan ketaatan dalam penerapan keselamatan ketenagalistrikan.
“Penerapan SMK2 sebagai bagian dari sistem manajemen badan usaha secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan ketenagalistrikan guna terciptanya keselamatan ketenagalistrikan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana, saat membuka Webinar “Pengenalan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) dan Sosialisasi Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2)”, Kamis (19/5).
Webinar ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan regulasi turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2021 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan, terdapat tiga tujuan dalam penerapan keselamatan ketenagalistrikan. Pertama, handal dan aman bagi instalasi tenaga listrik. Kedua, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Dan ketiga adalah ramah lingkungan.
“Seperti kita ketahui, tenaga listrik di samping bermanfaat, dapat juga membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan hidup, untuk itu pemerintah mengatur kebijakan mengenai ketentuan keselamatan ketenagalistrikan,” ungkap Rida.
Dia menyampaikan bahwa pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan harus memenuhi beberapa aspek. Di antaranya setiap instalasi listrik harus memiliki sertifikat laik operasi, setiap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik, setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi, setiap peralatan listrik yang digunakan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia, dan setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, M.P. Dwinugroho, menyampaikan bahwa pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan wajib diterapkan pada setiap penyediaan instalasi tenaga listrik, instalasi pemanfaatan tenaga listrik, dan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik.
Menurut Dwinugroho, SMK2 diterapkan pada kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan instalasi tenaga listrik yang diberlakukan pada instalasi penyediaan tenaga listrik seperti instalasi pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas paling kecil 5 MW, instalasi transmisi tenaga listrik, instalasi distribusi tenaga listrik, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik dengan kapasitas daya paling kecil 200 kVA.
Sesuai ketentuan, penerapan SMK2 harus diaudit paling sedikit satu kali dalam setahun oleh internal badan usaha maupun pihak lain yang memiliki kompetensi audit SMK2 dan hasilnya dilaporkan kepada Pemerintah. Berdasarkan laporan tahunan pelaksanaan audit penerapan SMK2 tersebut, Pemerintah memberikan sertifikat ketaatan kepada pemilik instalasi berdasarkan predikat ketaatan atas hasil penilaian ketaatan penerapan SMK2 yang telah dilakukan.
“Pemerintah berkomitmen memberikan penghargaan kepada badan usaha yang taat dalam menerapkan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, serta memberikan sanksi yang tegas bagi badan usaha yang melanggar ketentuan keselamatan ketenagalistrikan,” ungkapnya.
Sementara Direktur Operasi-1 PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), M. Yossy Noval, menyatakan kesiapnnya mendukung implementasi keselamatan ketenagalistrikan dan implementasi menuju Indonesia yang lebih hijau. Beberapa upaya yang telah diterapkan di PJB antara lain dengan melaksanakan co-firing di PLTU batubara dengan mencampurkan batubara dengan biomass dikarenakan sifat karbon dari biomassa adalah netral karbon.
“Kami juga mengimplementasikan digital power plant di pembangkit-pembangkit. Dengan implementasi digital power plant ini, kami bisa memantau lebih dalam dan melakukan aksi-aksi lebih cepat sehingga kondisi keandalan peralatan bisa efisien, kondisi pencemaran udara bisa termitigasi dan dapat kami lakukan tindakan-tindakan yang lebih terarah dan lebih awal,” ujar Yossy.









Tinggalkan Balasan