Jakarta, Petrominer – PT PGN Tbk., sebagai Subholding Gas Pertamina, menjalin sinergi dengan SK E&S Co., Ltd (SK) dari Korea Selatan. Kerja sama ini diinisiasi dalam rangka meningkatkan pertumbuhan bisnis gas bumi dan sekaligus upaya menekan emisi karbon.
Fokus kerja sama adalah pengembangan energi bersih khususnya dalam bisnis Liquid Natural Gas (LNG), hidrogen, dan Carbon Capture and Storage (CCS). Kerja sama ini dituangkan dalam sebuah MOU yang dtandatangani oleh Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN, Heru Setiawan, dan Vice President SK E&S Co., Ltd, Ho Sik Lee, Selasa (22/2).
Direktur Utama PGN, M. Haryo Yunianto, menjelaskan bahwa PGN dan SK akan melakukan penyusunan kajian bersama terkait potensi kerja sama pengembangan hidrogen dan CCS di Indonesia. Selain itu, kedua perusahaan juga akan mencari peluang pengembangan bisnis gas di Indonesia dan Korea termasuk melakukan LNG Trading.
“SK memiliki pengalaman kapabilitas pada bidang pengembangan hidrogen maupun CCS. Dengan MOU ini, diharapkan PGN dan SK dapat saling bertukar informasi dan berkomunikasi lebih efisien, sehingga dapat menerapkan teknologi yang tepat untuk mengurangi emisi karbon pada utilisasi gas bumi,” ujar Haryo.
Dia berharap kerja sama ini tidak hanya memberikan benefit bagi PGN dan SK. Tetapi juga mendukung pemerintah terkait penggunaan teknologi CCS maupun Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS) di industri migas, sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian ESDM tengah mengembangkan potensi kerja sama CCS/CCUS sebagai salah satu skema kerja sama bisnis dalam penanganan climate change.
PGN dan SK juga mempertimbangkan peluang kerja sama dalam infrastruktur LNG, pemanfaatan terminal, kegiatan usaha penjualan dan pembelian LNG, serta pengembangan bisnis gas atau LNG di Korea.
“MOU bertujuan untuk mendukung persiapan realisasi kerja sama yang lebih komprehensif, baik untuk pembahasan maupun pelaksanaan dalam kaitannya dengan investasi dan pemanfaatan produk atau jasa milik masing-masing pihak,” ujar Haryo.









Tinggalkan Balasan