Jakarta, Petrominer – Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) menyurati Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementrian ESDM, Ridwan Djamaluddin, terkait krisis pasokan batubara. Melalui surat tertanggal 4 Januari 2022 itu, Aspebindo memberikan beberapa saran dan masukan sebagai langkah-langkah untuk mengatasi persoalan ini dan memberikan kepastian pasokan energi di masa yang akan datang.
Dalam surat tersebut, Aspebindo juga menyampaikan apresiasi serta dukungan terhadap langkah tegas Pemerintah dengan melakukan kebijakan penghentian sementara ekspor batubara demi pemenuhan pasokan energi nasional. Apalagi, pada Oktober 2021, Aspebindo secara terbuka telah mengingatkan kemungkinan terjadinya kekurangan stok batubara domestik/PLN akibat adanya disparitas harga.
Berikut poin-poin sikap Aspebindo, dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum, Anggawira, dan Sekretaris Jenderal, Muhammad Arif, sebagai ikhtiar untuk memenuhi pasokan energi nasional serta menjaga iklim bisnis batubara di Indonesia:
1. Diperlukan perbaikan tata niaga proses bisnis batubara yang mampu mengakomodir dan mengatur ekosistem bisnis yang telah ada. Sebagai ekosistem bisnis, bisnis batubara telah diisi oleh berbagai tingkatan pelaku usaha besar, menengah dan kecil, saling terkait mulai dari aktivitas penambangan, pengangkutan, penjualan, serta sektor pendukung lainnya. Untuk itu Kementerian ESDM dan PLN perlu melibatkan setiap unsur usaha dalam proses pemenuhan energi nasional tanpa terkecuali.
2. Pemerintah perlu memberikan perlakuan yang sesuai pada pengusaha berdasarkan kelas dan jenisnya (PKP2B/IUP-OP) serta diperlukan adanya reformulasi bisnis bagi yang kontrak kerjasamanya dengan pemerintah akan habis. Pemerintah dapat mengambil alih konsesi-konsesi usaha pertambangan untuk mengamankan dan memastikan ketersediaan pasokan batubara.
3. Pemerintah perlu hadir sebagai penengah terhadap permasalahan disparitas harga yang terjadi di pasar batubara antara HBA PLN dan Harga Ekspor. Disparitas harga tak bisa dipungkiri menjadi sebab utama kelangkaan pasokan batubara domestik untuk itu pembahasan solusi harga perlu dilakukan bersama pelaku usaha.
4. Pemerintah dapat memberikan insentif berupa kebijakan pajak yang progresif kepada pelaku usaha yang patuh dan mencapai target pemenuhan DMO.
5. Pemerintah perlu memperhatikan kesiapan PLN dalam menerima pasokan batubara ekspor yang tidak bisa dikirimkan. Saat ini biaya demurrage masih ditanggung oleh pengusaha, yang seharusnya dapat ditanggung pihak PLN karena proses antrian loading batubara di jetty PLTU yang tidak sesuai jadwal.
6. PLN juga perlu menyiapkan blending facility yang mampu menampung jenis batubara yang spesifikasinya selama ini tidak digunakan di pembangkit-pembangkit listrik di Indonesia.
7. Term of Payment yang sudah berjalan hari ini perlu lebih menarik bagi pelaku usaha. PLN bisa memberikan SKBDN atau pola-pola pembiayaan lainnya.
8. Perlu diadakan pembinaan bagi pengusaha pemilik izin PKP2B ataupun IUP-OP yang belum memenuhi kewajiban DMO-nya agar ditemukan solusi terbaik serta memberikan insentif bagi pengusaha yang ingin menambah supply ke PLN.








Tinggalkan Balasan