Jakarta, Petrominer – Dari tahun ke tahun, sektor Mineral dan Batubara (Minerba) memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Di tengah kondisi pandemi yang mulai terkendali, kinerja subsektor minerba menunjukkan peningkatan dengan kebijakan dan capaian strategis.
Menurut Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Irwandy Arif, kebijakan dan capaian strategis itu antara lain dengan dikeluarkan kebijakan yang mengutamakan pemanfaatan batubara untuk menjaga ketahanan energi domestik, khususnya pembangkit listrik. Ada juga kebijakan pemanfaatan mineral yang diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah, utamanya nikel sebagai salah satu material pendukung baterai kendaraan listrik.
“Pemerintah, sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba terus mendorong program peningkatan nilai tambah di dalam negeri, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia serta pengembangan industri nasional yang kuat dan berdaya saing,” ujar Irwandy membacakan sambutan Menteri ESDM pada Pembukaan Minerba Virtual Fest 2021, Selasa (21/12).
Dia juga mengatakan, komoditas mineral, baik logam maupun non logam memiliki potensi yang sangat besar untuk digunakan sebagai sumber energi. Contohnya mineral radioaktif (uranium dan thorium) yang dapat digunakan sebagai penghasil energi bersih (energi nuklir). Sementara beberapa mineral lainnya dapat menjadi komponen penting dalam penyimpanan energi berupa baterai, dan lain sebagainya.
Komoditas pertambangan lainnya, yaitu batubara juga memiliki peran yang sangat strategis dalam mendorong kedaulatan dan kemandirian energi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
“Dengan dimanfaatkannya batubara, membuka peluang pembangunan wilayah dan lapangan pekerjaan. Dengan adanya program hilirisasi batubara seperti gasifikasi, maka diharapkan mendapat manfaat lebih atau nilai tambah dari batubara kalori rendah yang banyak dimiliki oleh Indonesia sehingga dapat mendukung kedaulatan dan kemandirian energi,” ujar Irwandy.
Hal senada juga disampaikan Direktur Jenderal Minerba, Ridwan Djamaluddin. Malahan, dia menyebutkan bahwa industri pertambangan terus berkontribusi bagi pembangunan nasional.
Sebagai contoh, Ridwan mengungkap bahwa selama pandemi Covid-19, daerah yang pertumbuhannya cukup terjaga adalah daerah-daerah yang kegiatan ekonominya berbasis pada industri pertambangan. Namun kondisi tersebut juga harus tetap diperbaiki, dengan cara meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, dia juga menekankan perlunya keterlibatan masyarakat sekitar tambang terhadap industri pertambangan. Antara lain dengan menyediakan sarana pemenuhan kebutuhan industri pertambangan.
Dalam kesempatan tersebut, Ridwan kembali menegaskan bahwa kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah kegiatan yang illegal. Kegiatan ini juga dapat merusak lingkungan dan merugikan negara. Karena itulah, harus didorong kegiatan formalisasi kegiatan pertambangan masyarakat.
“Mari kita secara bersama-sama mengurangi seminimal mungkin keberadaan pertambangan ilegal. Ini merusak lingkungan, merugikan negara, dan masyarakat yang mencari penghidupan dengan cara ini pun tidak dapat mendapatkan rezeki yang berkah dan halal,” tegasnya.
Ridwan mengajak semua pihak untuk ikut memerangi kegiatan pertambangan illegal. Dengan mengerahkan segala daya yang ada, kelompok-kelompok masyarakat yang ingin berusaha di industri pertambangan melalui kegiatan formalisasi akan difasilitasi.
“Dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi ini, mari kita maksimalkan sektor industri pertambangan batubara dan kita minimalkan hal-hal yang sekiranya merugikan,” katanya.









Tinggalkan Balasan