Jakarta, Petrominer – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendukung langkah Pemerintah memberikan insentif bagi industri petrokimia di daerah penghasil gas. Langkah ini diambil sebagai salah satu upaya untuk mendorong monetisasi potensi gas bumi.
Kepala Divisi Monetisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas, Agus Budianto, menyebutkan salah satu contoh insentif yang telah diberikan untuk mendukung penyerapan gas oleh industri petrokimia adalah insentif untuk gas yang sedang dikembangkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Genting Oil Kasuri Pte Ltd di Papua Barat. Dengan adanya insentif itu, KKKS dapat menyesuaikan harga gas dari US$ 5 per MMBTU menjadi US$ 4 per MMBTU sehingga dapat diserap oleh produsen pupuk dan metanol yang akan beroperasi di wilayah tersebut.
“Intinya hulu siap bekerja sama dengan industri yang ada di Indonesia, bagaimana hulu, midstream dan hilir bisa tumbuh bersama,” ujar Agus dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Ketahanan Energi Dengan Memaksimalkan Pemanfaatan Natural Gas dan LNG” yang diselenggarakan oleh Energy Watch secara virtual, Rabu (22/9).
Menurutnya, gas ke depan akan memiliki peran penting sebagai sumber energi transisi di tengah keinginan dunia untuk lebih memberdayakan energi baru dan terbarukan.
“Kebutuhan gas di masa mendatang, khususnya untuk pasar ekspor, akan tetap terbuka karena gas lebih bersih dibandingkan energi fosil lainnya yang saat ini dominan digunakan seperti batubara dan minyak,” jelas Agus.
Dalam acara yang sama, Sekretaris SKK Migas Taslim Z. Yunus, menyampaikan harapan supaya pembeli gas domestik saat ini dapat meningkatkan kemampuannya untuk menyerap gas. Dengan begitu, lapangan-lapangan yang siap dikembangkan dapat segera berproduksi.
“POD (Plan of Development) gas yang sudah disetujui banyak yang belum bisa dikomersialisasikan. Ini tentu tantangan bersama. Kami mengharapkan kontribusi semua pihak untuk dapat meningkatkan penyerapan gas,” ujar Taslim.
Menurutnya, tahun ini produksi gas diperkirakan mencapai 5.252 MMSCFD lalu naik 11,6 persen menjadi 6.096 MMSCFD di tahun 2022. Secara konsisten, seiring dengan program peningkatan produksi minyak dan gas dalam visi 2030, produksi gas diperkirakan mencapai 12.000 MMSCD atau 12 BSCFD. Di sisi lain, konsumsi gas domestik di tahun 2021 diperkirakan sekitar 3.613 MMSCFD dan akan naik 1,07 persen menjadi 3.652 MMSCFD di tahun 2022.
Pertumbuhan konsumsi gas domestik yang rata-rata sekitar 1 persen sejak tahun 2012 berada di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang sekitar 4-5 peresn. Akibatnya mulai tahun 2022, terdapat selisih produksi gas dengan kemampuan serapan domestik yang makin melebar.
“Kemana gas 12 BSCFD akan dikonsumsi, jika tidak ada terobosan baru dalam memasarkan gas dalam jumlah besar. Ini akan menjadi tantangan dalam pengembangan gas kedepannya,” ujar Taslim.
Koordinator Penyiapan Program Migas Kementerian ESDM, Muhammad Abduh menyebutkan bahwa Pemerintah terus berupaya meningkatkan serapan gas domestik. Salah satunya di sektor kelistrikan.
“Kepmen ESDM 135K/2021 telah mengakomodir Independent Power Plant (IPP) untuk mendapatkan pasokan harga gas khusus US$ 6. Hal ini memberikan peningkatan kebutuhan gas di tahun 2021 bagi IPP menjadi 1.421,50 BBTU, naik sebesar 115,12 BBTUD dari volume yang ditetapkan untuk tahun 2020 berdasarkan Kepmen ESDM 91K/2020,” jelas Abduh.
Dia pun mengajak para pelaku ekonomi untuk ikut mendorong penyerapan gas untuk domestik. Caranya, dengan membangun industri yang transparan dan berdaya saing untuk meningkatkan nilai tambah dan tentunya juga penerimaan negara.








Tinggalkan Balasan