Jakarta, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengubah sejumlah ketentuan atau term and condition yang terdapat dalam lelang Wilayah Kerja (blok) minyak dan gas bumi (migas). Perbaikan ini dilakukan demi meningkatkan minat para investor hulu migas.
“Perbaikan syarat dan ketentuan dalam lelang ini merupakan bukti bahwa kami sudah mendengarkan masukan dari komunitas migas Indonesia seperti IPA,” ujar Direktur Jenderal Migas Kememterian ESDM, Tutuka Ariadji, pada diskusi panel IPA Convex 2021, Rabu (1/9).
Menurut Tutuka, sorotan utamanya berkaitan dengan peningkatan pembagian hasil produksi (sharing split) untuk investor atau kontraktor kerja sama (KKKS).
Skema bagi hasil untuk produksi minyak tertinggi adalah 80 persen untuk pemerintah dan 20 persen kontraktor, atau paling rendah 55 persen pemerintah dan 45 persen kontraktor. Sementara untuk produksi gas, bagi hasil tertinggi adalah 75 persen untuk pemerintah dan 25 persen untuk kontraktor, atau paling rendah 50:50 baik untuk pemerintah dan kontraktor.
“Insentif lainnya adalah pemberian harga penjualan migas untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO (Domestic Market Obligation) hingga 100 persen untuk kontrak bagi hasil dengan skema cost recovery maupun skema gross split,” jelasnya.
Selain itu, penurunan besaran bagi hasil dari tetesan minyak pertama yang diproduksi atau First Tranche Petroleum (FTP) sebesar 10 persen open bid atau lelang terbuka untuk bonus tanda tangan (signature bonus). Terakhir perbaikan pada fleksibilitas skema bagi investor untuk memilih bentuk kontrak kerja sama, baik gross split maupun cost recovery.
Perbaikan syarat dan ketentuan ini sudah diterapkan dalam putaran pertama lelang blok migas tahun 2021 (Indonesia Petroleum Bid Round 2021), yang diumumkan pada 17 Juni 2021 lalu. Saat itu, ditawarkan enam blok migas yaitu South CPP, Sumbagsel, Rangkas dan Liman yang ditawarkan melalui mekanisme Penawaran Langsung. Selain itu, ada blok Merangin III dan North Kangean yang ditawarkan melalui mekanisme Lelang Reguler.
Berdasarkan risiko geologi, besaran sumber daya, dan ketersediaan infrastruktur, dua blok migas dikategorikan sebagai wilayah kerja dengan tingkat resiko rendah yaitu Merangin III dan North Kangean, dan empat blok migas dikategorikan sebagai wilayah kerja dengan tingkat resiko moderate yaitu South CPP, Sumbagsel, Rangkas dan Liman.
Lebih lanjut, Tutuka menegaskan bahwa prospek migas di Indonesia masih cukup bagus. Dari 128 cekungan di Indonesia, baru 19 cekungan yang telah berproduksi dan 109 cekungan menunggu untuk dikembangkan. Besaran cadangan minyak sebesar 4,17 miliar barel dan gas 62,4 triliun kaki kubik.









Tinggalkan Balasan