, ,

Jokowi: Jika Freeport Sulit Diajak Berunding, Saya Akan Bersikap!

Posted by

Jakarta, Petrominer — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bakal mengambil sikap jika manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) enggan bermusyawarah dalam rangka menyelesaikan polemik ihwal perubahan status rezim pertambangan. Bahkan, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengancam tak akan memperpanjang izin operasi perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat tersebut di Papua.

“Ya, nanti dilihat. Ini kan masih menteri, masih berproses, berunding dengan Freeport. Intinya itu saja. Intinya kalau memang sulit diajak musyawarah, dan sulit diajak berunding, saya akan bersikap,” tegas Jokowi seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jum’at (24/02).

Seperti diketahui, polemik perihal kegiatan pertambangan dan bisnis Freeport Indonesia belakangan kembali memanas. Usai menolak ‘tawaran spesial’ Pemerintah Indonesia dalam rangka perubahan rezim fiskal pertambangan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan kelonggaran prosedural ekspor konsentrat, kini perusahaan raksasa pertambangan asal Amerika Serikat tersebut secara serius akan membawa pemerintah ke arbitrase internasional.

Dari informasi yang dikumpulkan, adanya keinginan manajemen Freeport McMoran melalui anak usahanya PT Freeport Indonesia (PTFI) memajukan gugatan ke Arbitrase Internasional tak lepas dari terbitnya rezim pertambangan baru di Indonesia yang dinilai tak sesuai dengan beberapa klausul dalam Kontrak Karya.

Dua diantaranya meliputi: Tidak adanya kepastian hukum mengenai keberlangsungan operasi dan investasi perusahaan pasca 2021, atau selepas berakhirnya tenor Kontrak Karya dii mana rezim fiskal itu sendiri harus dilakukan tahun ini; Dan keberadaan beberapa pungutan seperti Bea Keluar yang sejatinya tak termaktub dalam Kontrak Karya yang kala itu diteken manajemen PTFI bersama Menteri Pertambangan era Soeharto, Ginandjar Kartasasmita.

Menanggapi masalah ini, Jokowi pun menginstruksikan agar penyelesaian perubahan rezim pertambangan dan kewajiban keuangan perusahaan dapat diselesaikan dengan mengedepankan asas win-win solution.

“Kita ingin itu, karena itu urusan bisnis. Jadi oleh sebab itu saya serahkan kepada Menteri (ESDM),” imbuh Jokowi.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan manajemen Freeport McMoran Inc harus bersedia mengikuti klausul yang tercantum Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan juga beberapa beleid yang menjadi turunan dari PP 1/2017.

Namun, lantaran dinilai tak sesuai dengan klausul yang tercatat dalam Kontrak Karya (KK) manajemen Freeport emoh untuk mengikuti rezim baru yang diterbitkan pemerintah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *