Jakarta, Petrominer – Setelah sukses diperdagangkan dengan transaksi pasar fisik, Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX) mulai melakukan perdagangan timah dalam negeri, Senin (22/3). Transaksi ini bertujuan menciptakan transparansi, sehingga terlihat berapa besar kebutuhan untuk ekspor dan juga kebutuhan untuk dalam negeri.
Adalah PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) yang secara resmi mulai menjalankan transaksi pasar fisik untuk perdagangan timah dalam negeri tersebut. Ini sesuai dengan fungsinya sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi Pasar Fisik Timah. Bisnis baru ini sejalan dengan peran KBI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Indonesia merupakan negara penghasil timah terbesar di dunia, sementara kebutuhan dalam negeri juga cukup besar. Untuk itu perlu tata niaga yang baik, terkait transaksi timah dalam negeri, yang pada akhirnya memberikan keuntungan kepada negara dan masyarakat,” ujar Direktur Utama KBI, Fajar Wibhiyadi.
Fajar menjelaskan, perdagangan timah dalam negeri pada prinsipnya sama dengan transaksi pasar fisik timah murni batangan. Perbedaannya adalah dilihat dari para pesertanya. Di pasar fisik timah murni batangan, pesertanya adalah buyer dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan ekspor. Sedangkan dalam perdagangan timah dalam negeri, buyer-nya berasal dari dalam negeri.
Adanya perdagangan timah dalam negeri ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 53 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/ PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah. Dalam peraturan tersebut dinyatakan, transaksi timah murni batangan wajib diperdagangkan di bursa. Sementara perdagangan pasar fisik timah murni batangan telah berjalan di JFX sejak tahun 2019.

“Dengan adanya perdagangan timah dalam negeri, maka akan menciptakan transparansi, sehingga semua transaksi yang terjadi, pasti tercatat dan dapat dimonitor oleh negara, termasuk berapa kebutuhan ekspor dan kebutuhan dalam negeri, sehingga dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan selanjutnya,” ungkap Fajar.
Mekanisme trading pada dasarnya sama dengan transaksi timah luar negeri. Perbedaannya hanya di lottase, di mana 1 lot = 1 ton. Sedangkan untuk ekspor, 1 lot = 5 ton. Jenis timah yang diperdagangkan juga sama dengan untuk ekspor, yaitu TLEAD300, 200, 100, 50 dan TPURE099.
“Sebagai lembaga kliring penyelesaian dan penjaminan transaksi, dalam perdagangan timah dalam negeri ini, KBI akan menjalankan beberapa hal terkait, termasuk memastikan penyelesaian hak dan kewajiban penjual dan pembeli, serta pelaporan transaksi,” jelasnya.
Sebagai BUMN, ke depan KBI akan terus mengeluarkan insiasi-inisiasi baru terkait upaya mendorong ekonomi nasional. Apalagi, dalam perannya sebagai akselerator ekonomi masyarakat, sudah menjadi kewajiban bagi KBI untuk mendorong pertumbuhan ekomoni masyarakat.
Menurut Data KBI, pada awal pembukaan perdagangan dalam negeri yang dilakukan pada Senin (22/3), terjadi transaksi 150 Lot dengan berat 150 ton dan harga transaksi Rp 356.408.648 per ton.
“Ke depan kami optimistis, perdagangan timah dalam negeri akan terus bertumbuh. Hal ini karena potensi industri dalam negeri yang membutuhkan timah sebagai bahan baku cukup besar. Untuk itu, sebagai lembaga kliring penyelesaian dan penjaminan transaksi, kami akan terus meningkatkan pelayanan kepada para pemangku kepentingan di sektor ini,” tegas Fajar.








Tinggalkan Balasan