,

Terhadap Freeport, Pemerintah Harus Tegakan Aturan!

Posted by

Jakarta, Petrominer — Pemerintah diminta tegas dalam menegakan aturan terkait renegoisasi kontrak dengan perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK). Karena apa yang dilakukan oleh Pemerintah sesungguhnya merupakan amanat Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pemerintah selama ini cenderung lunak terhadap berbagai kewajiban yang diamanatkan UU Minerba terhadap perusahaan kontrak karya. Itu dapat dilihat dari berbagai aturan relaksasi yang dikeluarkan Pemerintah sejak UU Minerba disahkan,” ujar Anggota Komisi VII DPR RI, Rofi’Munawar, dalam keterangan pers yang diterima Petrominer, Rabu, (22/2).

Hal itu, menurutnya, menandakan Pemerintah tidak serius menjalankan aturan yang telah dibuat. Akibatnya, Polemik dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) terus terjadi karena arah kebijakan Pemerintah yang berubah-ubah dan tidak transparan.

“Salah satu contohnya adalah proses monitoring pembangunan smelter yang tidak dikendalikan oleh Pemerintah dan tidak dijalankan dengan serius oleh PTFI,” tegas Rofi.

Legislator Asal Jawa Timur ini menambahkan, sikap Pemerintah dalam menegakan UU Minerba harus konsisten dan selaras dengan semangat pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Indonesia. Tidak hanya itu, Pemerintah juga harus memastikan, bahwa proses pengembangan sumber daya alam yang ada bisa melibatkan tenaga kerja lokal dan memberikan manfaat yang besar bagi industri nasional.

Kepada perusahaan kontrak karya (KK), Rofi’ minta mereka harus memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan peraturan yang ada dan road map yang jelas dalam renegoisasi kontrak.

“Proses renegoisasi kontrak karya antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia harus dilakukan secara transparan, sehingga ada kejelasan iklim investasi, keberlangsungan produksi, peningkatan pembelian barang dan jasa. Ada baiknya, kedua belah pihak berkomunikasi dan mendorong ruang publik untuk memonitoring setiap perubahan yang terjadi dalam koridor hukum yang berlaku,” ujar Rofi’.

Dalam kesempatan rapat kerja Selasa malam (22/2), jelasnya, Komisi VII juga telah meminta Menteri ESDM melalui Dirjen Minerba dan PTFI untuk melakukan pembicaraan yang komprehensif dan intensif guna mencari solusi yang terbaik dan berkeadilan ekonomi terkait perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu. Harus ada itikad baik dari PTFI terkait klausul divestasi saham dan pengembangan smelter, karena sesungguhnya itu merupakan amanat UU Minerba.

“Kami juga meminta agar PTFI segera melaporkan kondisi operasional dan ketenagakerjaan sehingga tidak diperlukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya. Jangan karena alasan operasional, PTFI seringkali mengancam akan merumahkan ribuan karyawannya. Padahal sudah sepantasnya perusahaan itu punya formula yang bijak terhadap pengelolaan karyawan,” papar Rofi’.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *