, , ,

Rehabilitasi DAS oleh Pertamina EP Asset 2 Dinilai Sangat Baik

Posted by

Jakarta, Petrominer – PT Pertamina EP selaku pemegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) telah menyerahkan hasil penanaman rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Hutan Lindung Bukit Nanti, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Rehabilitasi lahan seluas 42,77 hektar (Ha) tersebut mencatat tingkat keberhasilan 94,7 persen.

Serah terima rehabilitasi DAS merupakan yang pertama kali dilaksanakan oleh Pertamina EP. Penyerahan rehabilitasi DAS secara simbolis tersebut dilaksanakan dengan prosedur ketat sesuai protokol kesehatan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta, Kamis (30/7).

Serah terima dilakukan oleh General Manager Pertamina EP Asset 2, Astri Pujianto, kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Kementerian LHK, Hudoyo.

Menurut Pujianto, penanaman rehabilitasi DAS seluas 42,77 Ha terebut dilaksanakan sejak tahun 2017 hingga 2020, dengan dengan tingkat keberhasilan 94,7 persen. Jumah tanaman yang ditanam sebanyak 1.042 batang per Ha. Jenis tanamannya antara lain damar mata kucing (shorea javanica), petai (arkia speciosa), jengkol (archidendron pauciflorum), pala (myristica fragrans), karet (Hevea brasiliensis), dan pinang (Areca catechu).

“Setelah melalui penilaian (assessment) serta tinjauan lapangan lokasi dimaksud dinyatakan berhasil direhabilitasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pujianto menjelaskan bahwa ini merupakan pemenuhan kewajiban dari Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Kewajiban ini juga merupakan komitmen perusahaan sesuai misi Pertamina EP untuk tumbuh berkembang bersma lingkungan..

Dalam sambutannya, Hudoyo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pertamina EP yang telah membantu Kementerian LHK dalam merehabilitasi lahan kritis.

“Kami juga berharap walaupun kewajiban selesai, Pertamina EP tetap ikut peduli terhadap tanaman yang telah ditanam,” katanya.

Tingkat keberhasilan penanaman DAS sebesar 94,7 persen oleh Pertamina EP Asset 2 itu dinilai sangat baik. Hal ini berdasarkan Pasal 70 ayat 3 (tiga) huruf b Peraturan Menteri LHK Nomor P.105/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, yang menyebutkan bahwa keberhasilan tumbuh tanaman paling sedikit 75 persen dari penanaman awal dinilai sangat bagus.

Selain menunaikan kewajiban rehabilitasi lahan tersebut, Pertamina EP Asset 2 juga melaksanakan kewajiban atas IPPKH yang diberikan di wilayah kerjanya dengan melaksanakan rehabilitasi DAS seluas 163 Ha. Kewajiban rehabilitasi tersebut dilakukan pada lahan seluas 90 Ha di kawasan Hutan Lindung Bukit Jambul Gunung Patah, Kecamatan Semendo Darat Ulu, Muara Enim. Selain itu, kewajiban rehabilitasi seluas 73 Ha di kawasan Hutan Produksi terbatas Pedamaran, Kecamatan Pedamaran, Ogan Komering Ilir.

Pertamina EP Asset 2 memiliki wilayah kerja di Sumatera Selatan yang terdiri atas Prabumulih Field, Pendopo Field, Limau Field, dan Adera Field. Hingga Juni 2020, produksi minyak Pertamina EP Asset 2 mencapai 17.325 BOPD, sedangkan produksi gas sebesar 351 MMSCFD.

Serah terima rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Hutan Lindung Bukit Nanti, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, oleh General Manager Pertamina EP Asset 2, Astri Pujianto, kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Kementerian LHK, Hudoyo, Kamis (30/7).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *