,

IUP Non-CnC Harus Segera Dicabut

Posted by

Jakarta, Petrominer — Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak para Gubernur di seluruh Indonesia untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (IUP Minerba) yang berstatus non-Clean and Clear (Non-CnC). Pasalnya, batas waktu evaluasi IUP Minerba oleh Pemerintah Provinsi telah berakhir padar 2 Januari 2017 lalu.

Pertengahan Desember 2016 lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, menyebutkan bahwa IUP Minerba yang telah dinyatakan lolos evaluasi atau berstatus Clean and Clear (CnC) mencapai 6.335 IUP, dari total sebanyak 9.721 IUP. Dengan begitu, masih terdapat 3.386 IUP berstatus Non-CnC.

Evaluasi terhadap ribuan IUP Minerba tersebut meliputi aspek administratif, kewilayahan, teknis dan lingkungan serta kewajiban finansial. Batas waktu evaluasi IUP Minerba oleh Pemerintah Provinsi telah berakhir padar 2 Januari 2017. Setelah periode tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri nomor 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba, maka IUP yang berstatus non-Clean and Clear (Non-CnC) harus dicabut atau diakhirkan.

“Kami mendesak Gubernur di seluruh Indonesia untuk segera mengambil tindakan tegas atas status IUP yang berstatus Non-CnC di wilayahnya masing-masing,” Manajer Advokasi PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, Rabu (4/1).

Tindakan tegas tersebut, menurut Aryanto, adalah dengan mencabut izin-izin yang non-CnC. Selanjutnya, para gubernur diminta mengembalikan status lahannya sesuai dengan kebijakan peruntukan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan, apalagi jika izin tersebut berada dalam kawasan hutan.

“Proses penertiban IUP non-CnC ini harus ada ujungnya, tidak boleh lagi berlarut-larut, terlebih lagi telah ada keterlibatan KPK dalam monitoring dan supervisi dari proses rekonsiliasi dan evaluasi IUP ini sejak tiga tahun lalu,” paparnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Maryati Abdullah, Koordinator Nasional PWYP Indonesia. Maryati menegaskan apabila Gubernur tidak melakukan pencabutan IUP Non-CnC, Kementerian ESDM harus menggunakan kewenangannya untuk melakukan pencabutan sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 152 Undang-Undang nomor 4/2009 tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba).

Dia juga merekomendasikan kepada Kementerian ESDM untuk berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga lain seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kewajiban lingkungan, finansial dan perpajakan pelaku industri pertambangan.

Tidak hanya itu, kepala daerah yang telah melakukan pencabutan IUP Non-CnC juga harus transparan dan terbuka kepada public. Harus dilaporkan, mana IUP yang dicabut dan mana yang telah berstatus CnC, agar masyarakat dapat memantau apakah izin-izin pertambangan tersebut melanggar hak-hak masyarakat atau tidak.

Kewajiban Tetap Ditagih

Dalam kesempatan itu, Maryati juga mengingatkan bahwa pencabutan IUP Non CnC tidak menghilangkan kewajiban perusahaan yang belum dilaksanakan. Pemerintah harus tetap menagih baik kewajiban keuangan maupun lingkungan perusahaan yang belum diselesaikan seperti pajak, PNBP maupun pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang, kendati IUP-nya sudah dicabut.

Temuan Korsup Minerba KPK menyebutkan sebanyak 6,3 juta hektar tambang masuk ke dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung; masih terdapat piutang PNBP sebesar Rp 26,2 triliun dimana 21,8 berupa DHPB/Royalti dari 5 (lima) Perusahaan PKP2B Generasi I dan sisanya Rp 4,3 triliun dari PKP2B, KK dan IUP; dan sebanyak 75% IUP tak membayar jaminan reklamasi dan pasca tambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *