Jakarta, Petrominer – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani komitmen kebijakan penetapan harga gas dengan pelanggan industri tertentu sesuai Perarturan Menteri ESDM No 8 tahun 2020. Penandatanganan Kesepakatan Implementasi Kepmen ESDM 89.K/2020 dengan pelanggan PGN itu dilakukan melalui mekanisme virtual, Jum’at (5/6).
Direktur Komersial PGN, Faris Aziz, menyatakan PGN telah menyelesaikan pembahasan dengan asosiasi industri tertentu pengguna gas bumi, Kementerian ESDM dan Kementerian Industri mengenai review komersial dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan pelanggan industri. Kesepakatan baru ini akan berlaku mundur sejak 13 April 2020, sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 89.K/2020.
“Di saat yang sama, PGN juga sedang melaksanakan proses penyelesaian kesepakatan teknis dan Letter of Agreement (LoA) lanjutan dengan produsen di hulu,” ujar Faris usai menyaksikan penandatangan kontrak baru melalui mekanisme virtual.
Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan Nota Kesepahaman mencakup 188 pelanggan dari tujuh sektor industri tertentu dan penandatanganan secara simbolis diwakili oleh pelanggan dari enam sales area. Untuk pelaksanaan Kepmen 89.K/2020, SKK Migas telah mengalokasikan volume gas bumi dari hulu sebesar 399 BBTUD untuk PGN grup,”
Adapun dalam sisi niaga, PGN menyalurkannya kepada enam sektor industri sesuai dengan Kepmen ESDM 89.K/ 2020, yaitu Kaca, Keramik, Baja, Oleokimia, Petrokimia, dan Sarung Tangan Karet. Sedangkan untuk sektor pupuk berkomitmen langsung dengan produsen.
“Tentunya PGN akan melakukan penyesuaian produk kepada pelanggan sesuai ketentuan yang tertera dalam Kepmen untuk memastikan benefit gas hulu dapat tersalurkan kepada pelanggan di hilir. Sebagai bentuk upaya menjaga kehandalan penyaluran gas, PGN sedang terus menyelesaikan kesepakatan dengan pemasok terkait ketersediaan alokasi gas,” ungkap Faris.
Sebagai informasi, terkait dengan Kepmen ESDM 89K/2020, maka untuk semua ketentuan yang tertuang dalam PJBG lama adalah tetap dan tidak ada perubahan. Untuk perubahan yang telah disepakati dalam PJBG, hanya pada ketentuan dari harga gas menjadi sebesar US$ 6 per MMBTU (plant gate) untuk mewujudkan implementasi Kepmen ESDM 89K/2020.
“Kepmen ESDM 89.K tahun 2020, akan berlaku efektif setelah pemasok dari sisi hulu menyelesaikan penandatanganan LoA mengenai pelaksanaan Kepmen ESDM 89K/2020. Dokumen LoA tersebut sebagai amandemen atas ketentuan dalam Gas Sales Agreement dengan pemasok,” jelas Faris.
Sampai saat ini, PGN telah menandatangani lima dari total 14 dokumen LoA. Dokumen tersebut adalah dasar amandemen atas ketentuan dalam Gas Sales Agreement dengan pemasok hulu untuk jumlah 125,9 BBTUD dari total sejumlah 328,6 BBTUD. Sedangkan, proses pembahasan sembilan LoA lainnya masih berlangsung antara SKK Migas dengan para pemasok gas.

Acara penandatangan dihadiri secara simbolis oleh beberapa perwakilan Sales Area PGN dan pelanggan industri tertentu sesuai daftar Kepmen ESDM 89.K/2020 untuk area Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi, Surabaya dan Medan melalui mekanisme virtual.
Secara virtual juga disaksikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Dirjen Migas KESDM Ego Syahrial, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Komite BPH Migas Jugi Prajogio, dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.
Penandatanganan secara simbolis ini, turut dihadiri oleh sejumlah asosiasi industri tertentu pengguna gas bumi, diantaranya Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP), Asosiasi Aneka Indusri Keramik Indonesia (ASAKI), Asosiasi Produsen Gelas/Kaca Indonesia (APGI), Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA), dan Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (AKIDA).









Tinggalkan Balasan