Jakarta, Petrominer – Produsen dan pembeli minyak dan gas bumi (migas) mengapresiasi Pemerintah karena telah memberikan kepastian investasi yang terdampak kebijakan harga gas untuk industri di dalam negeri. Hal ini dituangkan dalam Side Letter of Production Sharing Contract (PSC) dan Letter of Agreement (LoA).
Side Letter of PSC telah ditandatangani oleh SKK Migas dengan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan sejumlah LoA ditandatangani oleh para produsen dan pembeli dalam sebuah pertemuan virtual, Rabu (3/6). Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif.
“Pada hari ini telah ditandatangani perjanjian Side Letter of PSC antara SKK Migas dengan sejumlah KKKS dan LoA antara penjual dan pembeli gas. Penandatanganan ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan investasi terkait adanya penyesuaian harga gas paska terbitnya sejumlah aturan dari Kementerian ESDM,” ujar Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto.
Menurut Dwi, Side Letter of PSC merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan PSC. Dalam kesepakatan baru ini, dijelaskan penyesuaian bagi hasil antara SKK Migas dan KKKS dengan menggunakan provisional entitlement terhadap penerapan harga gas bumi yang ditetapkan Menteri ESDM.
Penghitungan tersebut dilakukan melalui mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian Negara secara bulanan untuk menjaga penerimaan bagian KKKS. Nantinya mekanisme dan tata cara perhitungan penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara itu akan dituangkan dalam Petunjuk Teknis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Side Letter of PSC tersebut.
Dwi menjelaskan, penandatanganan Side Letter of PSC dan LoA ini merupakan tindak lanjut terbitnya sejumlah regulasi yang menyesuaikan harga gas untuk sektor industri dan kelistrikan, yaitu Peraturan Menteri ESDM No. 8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri; Peraturan Menteri ESDM No. 10 tahun 2020 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik; serta Keputusan Menteri ESDM No. 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri; dan Keputusan Menteri ESDM No. 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).
“Dengan penandatanganan Side Letter of PSC dan LoA ini, kami berharap KKKS tetap dapat meningkatkan investasinya di Indonesia serta menjaga target produksi gas nasional,” kata Dwi.
Menurutnya, penandatanganan ini menjadi momentum yang membuktikan adanya semangat gotong royong industri hulu migas untuk ikut aktif mendukung usaha-usaha pengembangan ekonomi bangsa dan negara, melalui penyesuaian harga untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Walaupun di dalam aturan ditetapkan bahwa bagian yang dikurangi untuk pemberian subsidi adalah pendapatan negara dari sektor hulu migas, tetapi dalam pelaksanaannya, KKKS ikut membantu mekanisme ini dapat diimplementasikan, mengingat gas bagian kontraktor dan gas bagian negara dijual secara bersamaan,” tegas Dwi.

Apresiasi
Usai menandatangani perjanjian baru itu, Direktur Utama PT Pertamina EP, Chalid Said Salim, sebagai perwakilan KKKS yang menandatangani Side Letter of PSC dan LoA, menyampaikan apresiasi kepada SKK Migas yang telah memberikan kepastian investasi di sektor hulu migas.
“Dengan adanya Side Letter of PSC dan LoA ini, SKK Migas telah memberikan kepastian yang lebih kuat. Langkah ini tentu kami apresiasi karena akan mendorong peningkatan investasi hulu migas di masa yang akan datang,” ujar Chalid.
Dia juga menyampaikan bahwa dalam jangka pendek, Pertamina EP dan SKK Migas akan melakukan optimalisasi program di tahun 2020 supaya efisien sebagai modal untuk melangkah di tahun berikutnya.
Sementara Direktur Utama PGN, Suko Hartono, sebagai perwakilan pembeli, mengatakan penandatanganan LoA ini menandai pihaknya dapat membeli gas dengan harga yang lebih rendah sebagaimana ketentuan dalam Permen ESDM, yaitu sebesar US$ 6 per MMBTU.
“Kami menyakini dengan harga jual ke pengguna gas industri yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya, akan memberi dampak positif pada peningkatan daya saing bagi industri nasional,” ujar Suko.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan proyeksi permintaan gas akan meningkat. Hal ini tentunya akan mendorong PGN untuk meningkatkan kapasitas dan jangkauan infrastruktur gas bumi.
“Sudah pasti, ini juga akan memberikan dampak berganda pada pertumbuhan industri, pertumbuhan titik ekonomi baru, hilirisasi industri gas, dan manfaat positif lainnya bagi perekonomian nasional,” ungkap Suko.










Tinggalkan Balasan