Jakarta, Petrominer – PT PLN (Persero) memastikan tarif dasar listrik seluruh golongan tarif tidak mengalami kenaikan. Seperti diketahui penetapan tarif dilakukan tiga bulan sekali oleh Pemerintah. Dan sejak tahun 2017 lalu, tarif listrik pun tidak pernah mengalami kenaikan
“Untuk tarif April hingga saat ini dinyatakan tetap, yakni sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Berlaku untuk seluruh golongan tarif, termasuk rumah tangga daya 900 Volt Ampere (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) dan di atasnya,” ujar Executive Vice President Corporate Communcation and CSR PLN, I Made Suprateka, Sabtu (2/5).
Adapun besaran tarif yang berlaku saat ini adalah Rp 1.467 per kWh untuk tegangan rendah, Rp 1.352 per kWh untuk R-1/900 VA RTM, Rp 1.115 per kWh untuk tegangan menengah dan Rp 997 per kWh untuk tegangan tinggi.
Terkait adanya kenaikan tagihan rekening listrik, terutama bagi para pelanggan rumah tangga, Made menjelaskan kenaikan tersebut lebih disebabkan oleh meningkatnya penggunaan akibat adanya pandemi virus Corona, yang membuat masyarakat banyak melakukan aktivitas di rumah.
“Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan,” ungkapnya.
Made juga menyatakan pihaknya memahami di tengah pandemi ini, kebutuhan masyarakat akan listrik bertambah. Peningkatan penggunaan listrik sangat wajar terjadi dengan banyaknya aktifitas di rumah. “Biasanya siang hari tidak ada aktifitas, saat ini kita harus bekerja dari rumah, otomatis penggunaan bertambah, misalnya untuk laptop dan pendingin ruangan,” jelasnya.
Stimulus
Meski begitu, Pemerintah melalui PLN tetap komitmen untuk membantu masyarakat dalam menghadapi pandemi virus Corona (Covid-19). PLN telah menjalankan keputusan Pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan tagihan rekening listrik pelanggan rumah tangga daya 450VA, pelanggan bisnis dan industri kecil daya 450 VA. Sementara untuk pelanggan ruah tangga 900 VA, diberi potongan tagihan sebesar 50 persen.
Sebagai upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19, PLN juga telah menangguhkan sementara proses pencatatan dan pemeriksaan stand meter bagi pelanggan pasca bayar. Sebagai gantinya, mulai rekening bulan Mei 2020, PLN telah menyiapkan layanan melalui WhatsApp terpusat bagi pelanggan yang ingin melaporkan angka stan dan foto kWh meter.
Pelanggan pascabayar dapat mengirimkan angka stan kWh meter melalui layanan WhatsApp terpusat PLN dengan nomor 08122 123 123. Pelaporan angka stan meter dapat dilakukan oleh pelanggan sesuai tanggal pencatatan meter masing-masing pelanggan yang akan diinformasikan pada awal proses pelaporan mandiri melalui WhatsApp. Laporan dari pelanggan tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya. Sedangkan bagi pelanggan yang tidak melaporkan angka kWh meter, dasar perhitungan tagihan listrik akan menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama tiga bulan terakhir.








Tinggalkan Balasan