,

Infrastruktur Gas Kota Harus Diperkuat

Posted by

Jakarta, Petrominer — DPR RI melalui Komisi VII tengah merampungkan revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Salah satu fokusnya adalah memperkuat infrastruktur pengelolaan gas bumi melalui PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).

“DPR sedang merampungkan revisi UU Migas. Saya berpendapat ke depan harus genjot infrastruktur gas. Maka perlu ada koordinasi yang bagus. Sehingga pembangunan infrastruktur gas itu dipercepat,” kata Anggota Komisi VII DPR, Kurtubi, Kamis (11/8).

Menurut Kurtubi, dalam proses jangka panjang ada baiknya untuk rumah tangga diarahkan ke gas pipa. Bukan elpiji (LPG) seperti yang terjadi saat ini.

“Sekarang kan jika ingin masak pakai LPG. Nantinya, LPG bisa dipakai untuk daerah yang tidak terlalui sistem pipa gas. Khusus kota-kota besar, harus menggunakan pipa gas langsung,” katanya.

Lebih jauh, Kurtubi mengatakan proses pembangunan infrastruktur gas harus dilakukan secara masif. Karena itulah, perlu memperkuat PGN sebagai motor utama BUMN migas.

“Memang ahlinya PGN kan di situ. Nah untuk memperkuat PGN, saya himbau Pemerintah untuk tahan dulu membentuk holding energi selagi revisi UU migas belum selesai,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *