Jakarta, Petrominer – Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia mendesak DPR RI menunda pembahasan dan pengesahan Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Sebaliknya, DPR justru diminta fokus pada penanganan pendemi Covid-19. Pasalnya, keselamatan rakyat lebih utama ketimbang kepentingan korporasi tambang.
Mewakili Koalisi tersebut, Ariyanto Nugroho dari Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyampaikan bahwa RUU Minerba harus ditunda pembahasan dan pengesahannya dikarenakan adanya sejumlah perhatian yang lebih penting. Tidak hanya itu, RUU yang menjadi kontroversi ini bahkan sudah berkali-kali ditolak oleh publik. Sebut saja dalam rangkaian gelombang aksi massa #ReformasiDikorupsi sepanjang pertengahan tahun 2019 lalu.
“Seharusnya seluruh elemen bangsa fokus pada penanganan Covid-19, termasuk Komisi VII DPR RI,” ujar Aryanto dalam jumpa pers yang dilakukan secara daring (online), Minggu siang (5/4).
Saat ini, tegasnya, yang dibutuhkan publik justru bagaimana DPR dapat memastikan perlindungan bagi masyarakat miskin dan marjinal yang terdampak pandemi Covid-19. Misalnya, memastikan pelaksanaan pemberian diskon tarif listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA. Memastikan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM), ketersediaan Gas LPG, termasuk perlu adanya distribusi LPG 3 kg gratis untuk masyarakat miskin terdampak dan rentan.
“DPR jangan malah mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Minerba, yang ditengarai justru menguntungkan korporasi saja,” ungkap Aryanto.
Di tengah pandemi Covid-19 yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, DPR di Masa Sidang III kali ini menyatakan akan tetap melakukan pembahasan dan persetujuan terhadap sejumlah RUU yang menjadi kontroversi sekaligus mendapat penolakan publik selama ini. Ada RUU Cipta Kerja, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Pemasyarakatan, dan RUU Minerba.
Publik semakin terkejut dengan beredarnya surat undangan Rapat Kerja Komisi VII DPR yang akan dilangsungkan hari Rabu (8/4). Dalam undangan itu disebutkan akan digelar rapat kerja secara Protokol Waspada Covid-19 (secara fisik dan virtual meeting) antara Komisi VII dan lima Menteri (Menteri ESDM, Mendagri, Menkumham, Menperin dan Menkeu) dengan agenda Pembicaraan Tingkat Satu, yakni untuk Pengambilan Keputusan RUU Tentang Pertambangan Minerba.
Menurut Aryanto, pembahasan RUU Minerba di Komisi VII sangat tertutup dan minim partisipasi publik. Begitu pula pembahasan di Panitia Kerja (Panja). Keterlibatan publik sangat minim dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU), dialog-dialog publik, maupun forum resmi lainnya yang dilakukan Panja RUU Minerba dengan mengundang stakeholder, khususnya masyarakat terdampak di sekitar tambang, Pemerintah Daerah penghasil SDA, Akademisi, pemerhati energi, Organisasi Masyarakat Sipil, Pemerintah Daerah dan lainnya. Termasuk keterlibatan DPD dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan SDA sangatlah minim.
“informasi yang diterima publik, Panja RUU Minerba telah menyelesaikan pembahasan 938 DIM RUU Minerba dalam sidang-sidang tertutup di kurun waktu beberapa hari saja,” ungkapnya.
Aryanto pun mempertanyakan, di mana kah transparansi dan partisipasi publik sebagaimana yang telah disyaratkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan? Minimnya aspirasi dan kontrol publik di masa pendemi Covid-19 ini justru dapat menimbulkan kecurigaan akan rawan terjadi “deal-deal” di belakang layar yang bisa saja hanya untuk kepentingan segelintir orang.
Dia menegaskan, Komisi VII tidak boleh memanfaatkan masa pandemi Covid-19, di mana orang dilarang mengadakan pertemuan, untuk membahas dan mengesahkan RUU Minerba. Namun Komisi VII sengaja memanfaatkan perhatian publik yang sekarang ini bahu membahu mengadakan donasi penggalangan dana dan tenaga, baik untuk membantu kebutuhan medis, maupun membantu masyarakat kecil yang terdampak.
“Karena itu, jika DPR RI justru mempercepat pengesahan RUU MInerba, maka patut diduga DPR memang sudah kehilangan hati nurani dan melanggar akuntabilitas dan hak partisipasi publik. Keputusan yang diambil sepihak tanpa partisipasi publik ini adalah pelanggaran atas hak-hak partisipasi publik, keterbukaan informasi, dan keadilan social,” tegas Aryanto.
Dia menduga, percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Minerba ini karena berkaitan dengan perpanjangan sejumlah perusahaan besar pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang akan habis masa berlakunya. Apalagi RUU Minerba ini, momentumnya bertepatan dengan pembahasan RUU Cipta Kerja maupun terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara substansi hampir sama, yakni memuluskan perpanjangan otomatis sejumlah PKP2B perusahaan besar batubara.
“Jika dugaan ini benar, DPR lebih peduli dan berpihak terhadap nasib perusahaan besar pemegang konsesi tambang PKP2B dibandingkan nasib tenaga medis, pasien korban positip Covid-19, maupun masyarakat terdampak yang saat ini berjuang melawan Covid-19,” ujar Aryanto.









Tinggalkan Balasan