, ,

MA Vonis Bebas Karen Agustiawan

Posted by

Jakarta, Petrominer – Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas (onslag van recht vervolging) mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dari jeratan kasus korupsi investasi di blok migas Basker Manta Gummy (BMG), Australia.

MA menyatakan Karen Agustiawan tak terbukti terlibat korupsi dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 568 miliar tersebut. Putusan itu diketok Majelis Hakim MA dalam siding yang digelar, Senin (9/3). Majelis hakim terdiri dari Suhadi selaku Ketua Majelis serta Abdul Latif, Krisna Harahap, M Askin, dan Sofyan Sitompul.

Majelis hakim MA menyatakan, kegagalan Pertamina dalam akuisisi saham Blok BMG sebesar 10 persen atau senilai US$ 31,5 juta, tidak berarti dapat dihitung sebagai kerugian negara. Hal inilah yang menjadi pertimbangan MA dalam memvonis bebas Karen karena kasusnya dibilai bukan tindak pidana.

“Itu merupakan business judgment rule, bukan tindak pidana,” ujar Krisna, salah satu angota Majelis Hakim MA.

Kini berbekal putusan MA, Karen bisa bernafas lega. Dia menyusul terdakwa lainnya yang telah divonis lepas di antaranya eks Dirkeu Pertamina, Ferederick Siahaan dan eks Manager Merger and Acquisition Pertamina, Bayu Kristanto.

Lihat juga: Karen Agustiawan divonis 8 Tahun Penjara

Sebelumnya Karen dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus akusisi blok BMG. Dia divonis selama 8 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Karen dinyatakan terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Karen telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *