, ,

Harga Gas untuk 4 Industri Belum Disesuaikan

Posted by

Jakarta, Petrominer – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan belum bisa mengimplementasikan seluruh aturan dalam Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi bagi Tujuh Sektor Industri. Pasalnya, harga gas di empat sektor industri masih belum mengalami penyesuaian.

Jika merujuk Perpres No.40/2016, jelas Arifin, baru tiga sektor industri yang sudah mengalami penyesuaian harga, yakni pupuk, petrokimia, dan baja. Sementara harga gas untuk industri keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleokimia belum disesuaikan.

“Sejauh ini, harga gas yang sudah disesuaikan hanya untuk industri pupuk, petrokimia dan baja. Sementara untuk sektor keramik, kaca, sarung tangan karet, dan oleokimia belum mengalami penyesuaian,” paparnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (27/1).

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan bahwa untuk industri pupuk, penyesuaian harga gas terjadi di PT Pupuk Kalimantan Timur 1-4 dengan harga US$ 3,99 per MMBtu, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang US$ 6 per MMBtu, PT Pupuk Iskandar Muda US$6 per MMBtu, dan PT Pupuk Kujang US$5,84 per MMBtu.

Untuk industri petrokimia, telah ditetapkan harga gas PT Petrokimia Gresik senilai US$ 6 per MMBtu dan PT Kaltim Parna Industri US$ 4,04 per MMBtu. Sementara harga gas untuk industri baja dikenakan sebesar US$ 6 per MMBtu di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Sedangkan harga gas untuk industri keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleokimia masih berkisar antara US$ 7-10 per MMBtu.

Dalam kesempatan itu, Menteri ESDM juga menjelaskan bahwa Pemerintah sudah menetapakn tiga pilihan untuk menurunkan harga gas industri tertentu. Pertama, mengurangi bagian negara serta efisiensi penyaluran gas. Hal ini bisa dilakukan melalui pengurangan porsi pemerintah dari hasil kegiatan hulu migas, penurunan biaya transmisi, serta mengkaji ulang biaya distribusi dan niaga.

Kedua, mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk memenuhi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) gas. Dan opsi terakhir adalah memberikan kemudahan bagi swasta mengimpor gas untuk pengembangan kawasan kawasan industri yang belum memiliki/terhubung dengan jaringan gas nasional.

Lihar juga: Opsi Impor Gas Dicoret dari Rencana

Dalam rapat tersebut, para Anggota Komisi VII juga sempat mencecar Menteri ESDM soal harga gas industri. Malahan, Wakil Ketua Komisi VII Eddy Suparwoto sempat mengatakan bahwa Indonesia masuk sebagai negara yang tidak kompetitif dari sisi investasi, karena dari gas dan supply listrik terhitung mahal.

Alasannya, jelas Eddy, banyak investor yang tertarik dengan negara lain seperti Vietnam, yang bahkan sampai kekurangan sumber daya manusia (SDM) nya saking banyaknya yang investasi ke negara tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi VII lainnya, yakni Ratna Juwita Sari dan Kardaya Warnika.

Ratna menyampaikan, harga gas banyak dikeluhkan oleh pengusaha domestik. Pasalnua, ketentuan harga gas yang diatur dalam Perpres No. 40 Tahun 2016 tidak pernah terpenuhi.

Sementara Kardaya mengaku mendukung amanat dari Presiden untuk menurunkan harga gas. Dia juga menegaskan, perlu dilihat kembali bagian mana saja yang bisa dipotong.

“Misalnya biaya iuran transmisi. Domestic market obligation (DMO) tak turunkan harga, hanya untuk pemerintah,” ungkap Kardaya.

Beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo menggelar Rapat Terbatas tentang Ketersediaan Gas untuk Industri. Rapat ini juga menyoroti masih mahalnya harga gas untuk industri.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi meminta agar harga gas untuk industri dalam negeri harus mengacu kepada Perpres No 40 tahun 2016, yaitu sebesar US$ 6 per MMBtu. Selain itu, dia berharap agar dapat diwujudkan pada kuartal pertama 2020 atau paling lambat bulan Maret 2020. Setelahnya akan dievaluasi melalui beberapa opsi lain jika hal tersebut tidak dapat diwujudkan.

Jokowi memberikan memberikan tiga opsi yang mesti dipilih sebagai solusinya. Pertama adalah pemangkasan jatah pemerintah di sisi hulu, kedua penerapan DMO, lalu ketiga adalah impor gas dari luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *