Jakarta, Petrominer – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meresmikan layanan One Door Service Policy (ODSP). Melalui layanan terbaru ini, seluruh proses perizinan KKKS dilaksanakan dalam satu pintu dan lebih cepat.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan, melalui layanan ini, SKK Migas akan membantu KKKS melakukan penelitian atas kelengkapan untuk setiap persyaratan perizinan dari berbagai instansi yang ada saat ini. Tidak hanya itu, SKK juga akan membantu KKKS memenuhi dokumen yang menjadi persyaratan perizinan serta mendampingi pengurusan perizinan di instansi terkait.
“Apa yang kami cita-citakan, kalau yang lalu proses di SKK Migas 14 hari karena harus banyak bertemu. Dengan (sistem) ini, kita pangkas dari 14 hari menjadi tiga hari,” kata Dwi Soetjipto saat meluncurkan OSDP, Rabu (15/1).
Menurnya, layanan ODSP merupakan upaya SKK Migas dalam merealisasikan target lifting migas 1 juta barel per hari (BOPD) pada tahun 2030. Salah satunya dengan memastikan seluruh proyek hulu migas dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Apalagi, hingga saat ini tidak ada satu kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi yang hanya memerlukan satu izin atau melibatkan satu instansi. Dalam prosesnya, KKKS pasti akan membutuhkan beberapa perizinan dari berbagai instansi.
“Dengan dukungan aktif SKK Migas, kita yakin tidak ada lagi kendala perizinan di hulu migas serta perizinan dapat diselesaikan lebih cepat,” lanjutnya.
Adanya ODSP ini melengkapi kerja keras SKK Migas yang telah dimulai sejak tahun 2019, yang telah menyelesaikan pembahasan Work, Program & Budget (BP&B) KKKS di bulan Nopember 2019, serta launching Integrated Operation Center (IOC) di akhir tahun 2019.
Dengan menerapkan ODSP, SKK Migas kian melakukan perubahan mindset, bahwa institusi ini bukanlah “mandor” yang pasif dan menunggu laporan penyelesaian perizinan dari KKKS. Namun, SKK Migas sekarang memerankan diri menjadi aktif.
Perjalanan ODSP dimulai di bulan Nopember 2019, diawali dengan perumusan konsep ODSP, FGD, dan sosialisasi ke kalangan KKKS. Struktur ODSP terdiri atas empat Kelompok Kerja (Pokja).
Empat Pokja itu yakni Perizinan I yang mencakup lahan dan tata ruang; Perizinan II yang mencakup lingkungan, keselamatan, dan keamanan; Perizinan III yang mencakup Penggunaan Sumber Daya dan Infrastruktur lainnya; Perizinan IV yang mencakup Penggunaan Material dan Sumber daya dari Luar Negeri Pokja ODSP terdiri atas unsur SKK Migas dan perwakilan KKKS, sehingga ODSP akan menjadi workable dan lebih terkoordinasi dalam pelaksanaannya.

Ketua ODSP dijabat oleh Didik Sasono Setyadi yang juga Kepala Divisi Formalitas SKK Migas. Melalui ODSP juga dilakukan penyederhaan dalam kewenangan pendatanganan, semisal perizinan yang membutuhkan surat permohonan/pengantar/rekomendasi dari Kepala SKK Migas/Deputi/Kepala Divisi. Dengan beroperasinya ODSP, surat tersebut cukup ditandatangani oleh Ketua ODSP.
Layanan ODSP diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata dan optimal bagi upaya mendukung Pemerintah meningkatkan iklim investasi yang makin menarik terutama di sektor hulu migas agar mampu bersaing dengan negara-negara lain di kawasan seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam, maupun belahan dunia lainnya, mengingat investasi hulu migas adalah investasi lintas negara.








Tinggalkan Balasan