Jakarta, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) teah memutuskan bahwa pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM) tidak akan dikenakan penyesuaian harga (tariff adjusment) terhitung sejak 1 Januari 2020. Keputusan ini dipastikan Menteri ESDM Arifin Tasrif setelah mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
“Belum (ada kenaikan). Kita jaga kestabilan dulu,” kata Arifin, akhir pekan lalu.
Dia menegaskan bahwa tencana kebijakan tariff adjustment dinilai Pemerintah belum diperlukan meski PT PLN (Persero) telah mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM. Malahan, Pemerintah meminta kepada pihak PLN untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dahulu secara akurat, sehingga kebijakan kenaikan tarif bisa tepat sasaran.
“Kita masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran. Sampai PLN siapkan dengan data-datanya. Kan harus lewat banyak (lembaga) ini,” tegas Arifin.
Nantinya, pendataan pelanggan PLN akan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelanggan golongan Rumah Tangga Mampu. Sesuai data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA – RTM tercatat sebanyak 22,1 juta. Adapaun pada 2020 mendatang jumlah pelanggan diproyeksikan sebanyak 24,4 juta.
Tarif listrik golongan 900 VA RTM yang bersubsidi sebesar Rp 1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan. Sementara tarif golongan non subsidi (tariff adjustment), 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas, dipatok Rp1.467,28 per kWh.
Meskipun begitu, menurut Arifin, kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik ini tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020. PLN pun didorong agar supaya mampu meningkatkan efisiensi, salah satunya dengan mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listriknya.
“Masih banyak yang bisa dihemat. Kami arahkan segera dikonversi ke energi murah. Dengan begitu bisa lebih efisien,” jelasnya.
Langkah lain adalah mempersiapkan regulasi terkait perpanjangan kebijakan harga batu bara khusus di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Melalui aturan ini, Pemerintah ingin menjaga supaya tarif listrik tidak naik karena ekonomi global belum membaik sehingga perlu menjaga industri di dalam negeri bisa bangkit.
Target DMO diputuskan tetap 25 persen dari produksi batu bara dan harganya US$ 70 per ton. Kementerian ESDM pun telah menyiapkan kerangka regulasi DMO tersebut.
DMO diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018 tersebut harga batu bara untuk PLN juga dipatok maksimal US$ 70 per ton.









Tinggalkan Balasan