Jakarta, Petrominer — Pembentukan perusahaan induk (holding) dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) migas dinilai tergesa-gesa. Pemerintah diminta untuk mengkaji secara komprehensif dan hati-hati dalam menyusun rencana penggabungan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) tersebut.
“Pembentukan holding Pertamina-PGN ini berdampak besar bagi perekonomian dan hajat hidup orang banyak. Untuk itu, Pemerintah mesti mengkajinya secara komprehensif dan hati-hati, serta berkonsultasi dulu dengan DPR,” kata Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah, Senin (29/8).
Menurut Siti Mukaromah yang akrab dipanggil Erma, setidaknya ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembentukan holding Pertamina-PGN. Pertama, PGN merupakan perusahaan terbuka yang 43 persen sahamnya dimiliki publik, sementara Pertamina bukan perusahaan terbuka.
“Jadi, kalau di-holding belum tentu mendapat tanggapan positif dari pemilik saham dan bisa jadi bumerang bagi PGN yang kini berkinerja cukup baik dan berkontribusi cukup besar bagi negara,” jelasnya.
Namun hingga saat ini, terang politisi PKB tersebut, belum ada peta jalan (road map) tata kelola migas, sehingga tidak terlihat apakah holding Pertamina-PGN itu diperlukan atau tidak.
Kemudian, dari sisi payung hukum, menurut Erma, saat ini, RUU BUMN sebagai revisi UU No 19 Tahun 2003 masih dalam pembahasan di Komisi VI DPR. “Artinya, aturan terkait perusahaan induk BUMN belum ada payung hukumnya,” tegasnya.
Kalau mengacu pada UU 19/2003, maka pembentukan holding akan tersandung beberapa persoalan. Dia memberi contoh status PGN yang akan berubah menjadi perusahaan non-BUMN.
“Dengan perubahan status itu, maka semestinya tidak begitu saja dibentuk holding. Apalagi PGN yang sahamnya sudah terbuka,” ujar Erma.
Dia juga mengatakan, pembentukan holding Pertamina-PGN harus melalui konsultasi dengan DPR, karena pendanaannya lewat APBN. Namun sayangnya, Pemerintah belum melakukan konsultasi dengan DPR, dalam hal ini Komisi VI, tentang rencana tersebut.
“Sampai kini, rencana holding PGN-Pertamina ini belum dikonsultasikan ke DPR,” katanya.
Syarat Holding
Erma juga menambahkan, pembentukan holding BUMN mesti memenuhi sejumlah persyaratan seperti holding. Pertama, tidak hanya sebatas aksi korporasi untuk menambah modal BUMN induk dan meningkatkan kapasitas pendanaan atau agar bisa berutang lebih banyak.
Syarat kedua, sudah ada pemetaan antara BUMN yang sehat dan sakit atau tidak efisien.
“BUMN sehat dan memiliki dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan penyerapan kerja jangan sampai diindukkan dengan BUMN yang tidak efisien,” katanya.
Dan syarat ketiga adalah sudah ada budaya perusahaan yang benar-benar kuat.
Selama ini, tegas Erma, mental pemegang saham BUMN masih seperti pejabat yakni punya wewenang tapi cenderung tidak bertanggung jawab dan tidak ada jiwa korporat. “Maka hal ini harus diperbaiki,” katanya.
Selanjutnya, syarat lainnya adalah perlu payung hukum yang jelas, ketat, dan benar-benar melindungi BUMN.
Terakhir, perlu diperjelas peran BUMN dalam tiga kategori sebagaimana yang diusulkan BPK. Kategori pertama adalah peran strategis yakni BUMN dengan ruang lingkup dan aset yang berkaitan dengan kebutuhan pengembangan potensi dalam negeri seperti PT Dirgantara Indonesia dan PT Pindad.
“Lalu, peran komersial yakni BUMN yang mampu bertarung dengan swasta termasuk asing,” kata Erma.
Serta, peran PSO yakni BUMN yang melakukan tugas negara dalam mengemban amanat hajat hidup orang banyak.








Tinggalkan Balasan