, ,

Akses Data Migas Kian Mudah

Posted by

Jakarta, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan semua data minyak dan gas bumi dapat diakses secara daring atau online. Ini merupakan implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi.

Penerbitan Permen ini merupakan kelanjutan dari upaya Pemerintah untuk memudahkan investor migas dalam berinvestasi di Indonesia, setelah sebelumnya menyederhanakan perijinan dan gross split. Beleid tersebut mencabut Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2006 Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.

“Akhirnya milestone kami untuk lebih terbuka terhadap penggunaan data migas di Indonesia bisa terwujud. Cita-cita ini sudah lama, bagaimana caranya membuka data ini agar investor bisa punya akses data yang lebih baik,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar, Kamis (15/8).

Arcandra menjelaskan, perubahan mendasar dalam Permen ESDM baru ini dalam rangka peningkatan integritas pengelolaan data, memberikan kemudahan dan keterbukaan data guna mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas. Juga dilakukan perubahan paradigma pengelolaan data sebagai infrastruktur dan peningkatan kualitas data, menggantikan paradigma sebelumnya di mana data sebagai komoditas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan kebijakan baru ini, perusahaan-perusahaan migas akan mendapatkan kemudahan akses data. Sebelumnya, perusahaan hanya memiliki data blok migas mereka saja, sekarang mereka bisa melirik data blok-blok di sebelahnya, surrounding area, sehingga bisa melakukan analisa lebih akurat.

“Bagi dunia usaha yang berada di luar Indonesia, dengan adanya data ini kita tidak perlu membayar mereka untuk melakukan analisa apakah kita masih punya potensi atau tidak,” jelasnya.

Menurut Arcandra, pembukaan akses data migas ini juga sudah dilakukan oleh beberapa negara dan yang terbaru adalah Inggris. “Inggris beberapa bulan lalu juga membuka datanya, dan hari ini cita-cita lama kita terwujud dengan permen ini,” tegasnya.

Pokok-pokok pengaturan Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Migas:

Substansi

Pengaturan Baru

Perspektif terhadap data Saat ini sebagai media untuk mendorong kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas untuk mendukung penemuan cadangan migas baru. (Sebelumnya sebagai komoditas PNBP)
Biaya Akses Data Pemanfaatan data saat ini:
– Data Umum dan Data Dasar tidak berbiaya
– Data Olahan dan Data Interpretasi melalui sistem Keanggotaan dengan Iuran Tahunan.
(Sebelumnya setiap akses data dikenakan biaya sesuai harga satuan dan volume data)
Penambahan Ketersediaan Data – Survei Umum Badan Usaha
– Survei Umum APBN
– Data Eksplorasi dan Eksploitasi Data
– Data Studi Bersama
– Komitmen Kerja Pasti di Wilayah Terbuka (KKP)
– Kegiatan Pengolahan Data
Keterbukaan Data – Survei Umum APBN: terbuka
– Studi Bersama:
– Tidak rahasia apabila lelang Wilayah Kerja tidak ada         pemenang atau pelaksana mengundurkan diri
– Rahasia sesuai peraturan bila Kontrak Kerja Sama (KKS)    Wilayah Kerja di tandatangani oleh pelaksana;
– Data hasil Pengolahan Data: tidak rahasia;
– Data Hasil KKP: tidak rahasia s.d 2 bulan setelah              berakhirnya kegiatan
Pengolahan Data Pelaku usaha dapat melaksanakan kegiatan pengolahan data serta hak pemasyarakatan data hasil olahan. (Sebelumnya belum diatur).
Penyerahan Data yang Belum Tercatat Pihak yang masih memegang data dapat melaporkan dan menyerahkan kepada Pusdatin, dan selanjutnya diberikan hak pemanfaatan data dalam periode waktu tertentu.
Tata Kelola dan Kelembagaan – Penegasan peran SKK Migas dalam verifikasi data
– Penyempurnaan format dan standarisasi pengelolaan data

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *