, ,

Nota Pembelaan Karen Agustiawan (Bagian 1)

Posted by

Jakarta, Petrominer – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) telah membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam kasus Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5). Dalam dokumen setebal 26 halaman tersebut, Karena menguraikan adanya kejanggalan dan juga sponsor dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

Kami akan menampilkan Nota Pembelaan lengkap yang dibacakan Karen dalam sidang tersebut. Berikut bagian 1 dari 4 dokumen pledoi tersebut:

—————-

NOTA PEMBELAAN (PLEIDOOI) PRIBADI
ATAS NAMA TERDAKWA
Ir. GALAILA KAREN KARDINAH alias KAREN AGUSTIAWAN
Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst

Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang terhormat,
Tim Penasihat Hukum dan Para Hadirin yang saya hormati,

Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam sejahtera bagi kita semua.

Pertama-pertama saya panjatkan Puji dan Syukur kehadirat Illahi Rabbi yang telah memberikan nikmat sehat sehingga saya dapat menghadiri persidangan yang sangat penting dalam sisa-sisa kehidupan saya ke depan. Pada kesempatan ini ijinkan saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa bagi yang menjalankannya, semoga ibadah kita di bulan suci Ramadhan ini diterima oleh Allah SWT. Aamiin…

Yang mulia Majelis Hakim, yang saya hormati Bapak-bapak Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum, teman-teman dari Pertamina dan Exxon Mobil, serta rekan-rekan media, yang selalu setia mengikuti jalannya persidangan ini, khususnya kepada suami tercinta Prof. Dr. Herman Agustiawan, anak-anak saya Jemmy, Nadia, Dimas, Ruci, Dariel, cucu saya Katya beserta kakak-kakak saya, terima kasih atas atensi, empati dan waktu yang diluangkan, baik selama masa persidangan maupun saat saya menjalani kehidupan di rumah tahanan selama hampir sembilan bulan.

Saya ingin memulai pembelaan atau Pledoi saya dengan menceritakan sedikit tentang karir saya di bidang Industri Migas. Setelah lulus dari ITB pada tahun 1983, saya memulai karir saya di sebuah perusahaan Amerika pada tahun 1984 di Mobil Oil Indonesia (MOI) sebagai Geophysicist. Pada tahun 1988-1991 saya mendapat tugas kerja (working assignment) ke Mobil Oil Dallas, sekaligus mendampingi suami saya yang sedang tugas belajar Program Doctoral (S3) di Dallas Texas, Amerika.

Saya bekerja di MOI selama 13 tahun hingga 1997, namun saya terus berkarir di berbagai perusahaan migas swasta asing (Landmark, Halliburton dll). Kemudian pada tahun 2004 saya memilih untuk menjalankan usaha sendiri dengan harapan memiliki banyak waktu luang untuk anak-anak dan keluarga saya. Keputusan ini saya buat, karena saya yakin bahwa menjadi seorang ibu dari anak-anak saya merupakan pekerjaan yang mulia, sedangkan karir di dunia Migas hanya merupakan pekerjaan sampingan yang saya lakukan untuk menunjang keluarga. Dengan keyakinan tersebut, tak pernah terbesit sedikitpun dalam benak saya untuk menjadi Pejabat Negara atau Direktur Utama PT Pertamina (Persero) yang merupakan BUMN terbesar di Indonesia.

Ternyata Allah SWT berkehendak lain, pada bulan Desember 2006 saya diminta untuk menjadi Staf Ahli Bidang Hulu Direktur Utama PT Pertamina (Persero) yang pada saat itu dijabat oleh Bapak Arie Soemarno. Setelah menjadi Staf Ahli sekitar setahun, saya diminta mengikuti Fit & Proper Test untuk posisi Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) dan dinyatakan lulus, dan saya dilantik pada tanggal 5 Maret 2008. Belum genap setahun, kemudian saya diminta untuk mengikuti proses seleksi yang sama untuk jabatan Dirut PT Pertamina (Persero). Saya pun lulus dari seleksi tersebut dan dilantik menjadi Dirut PT Pertamina (Persero) pada tanggal 5 Februari 2009.

Mungkin banyak yang tidak percaya bahwa pada awalnya saya menolak jabatan Dirut PT Pertamina tersebut, karena saya masih berkeyakinan bahwa pekerjaan utama saya adalah menjadi seorang ibu dan isteri. Saya sadar jika saya menjadi Dirut dari BUMN terbesar di Indonesia tersebut, waktu saya sebagai ibu dan isteri akan menjadi sangat terbatas.

Kendati demikian, saya memutuskan untuk menerima jabatan tersebut dengan pertimbangan bahwa saya ingin memajukan BUMN ini dan membawanya Go international. Harapannya, jika Pertamina maju, maka hasilnya pun dapat dinikmati oleh generasi saat itu dan generasi di masa-masa berikutnya, termasuk generasi anak-anak dan cucu-cucu saya. Keinginan tersebut akhirnya saya gunakan sebagai dasar strategi saya dalam memimpin Pertamina yaitu: “Aggressive Upstream and Profitable Downstream.”

Pertamina berupaya untuk melakukan ekspansi bisnis hulu dan menjadikan bisnis sektor hilir migas menjadi efisien dan menguntungkan. Untuk mencapai perusahaan yang berkarakter aggressive upstream and profitable downstream perlu dibangun tata kelola perusahaan yang sesuai dengan standar Global best practice, serta dengan mengusung tata nilai korporat yang telah dimiliki dan dipahami oleh seluruh unsur perusahaan (Board of Director, Board of Commisioner, dan seluruh pegawai Pertamina), yaitu Clean, Competitive, Confident, Customer Focus, Commercial and Capable.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang terhormat,
Tim Penasihat Hukum dan Para Hadirin yang saya hormati,

Yang dimaksud dengan Aggressive Upstream adalah Pertamina harus berani mengambil peluang investasi di sektor hulu migas, baik di dalam maupun di luar negeri, guna menjamin kelancaran pasokan migas nasional untuk jangka panjang. Sedangkan Profitable Downstream adalah Pertamina harus mencari laba yang sebesar-besarnya dari seluruh kegiatan bisnis hilir, agar Pertamina dapat menjalankan strateginya, termasuk strategi aggressive upstream tersebut.

Strategi di atas adalah bahwa bisnis hilir dijadikan sebagai penunjang bisnis hulu Pertamina. Hal ini karena bisnis hulu migas merupakan bisnis yang penuh dengan “ketidakpastian” (uncertainty). Artinya, sampai saat ini masih belum ada satu jenis teknologi pun yang secara pasti dapat menjamin keberadaan cadangan migas di bawah permukaan tanah atau di dasar laut.

Perkenankan saya memberikan sedikit pemahaman, bahwa bisnis hulu migas sejatinya adalah mencari potensi migas yang dapat dikembangkan dan diproduksi dengan mengambil risiko yang tinggi. Hal ini karena tidak ada jaminan bahwa suatu blok migas pasti akan menghasilkan. Ibarat sebuah perumpamaan: Pebisnis di bidang hulu migas adalah “Petani” dan bukan “Pedagang”. Sebagaimana Yang Mulia ketahui, meskipun seorang Petani telah menanam benih terbaik dengan menggunakan pupuk yang paling mutakhir sekalipun, namun tidak ada jaminan bahwa Petani tersebut akan memanen hasilnya dengan baik. Berdasarkan kenyataan tersebut, seorang Petani memiliki dua pilihan:

  1. Melakukan investasi dengan membeli benih dan pupuk dengan harapan akan berhasil panen dan siap menanggung risiko apabila gagal panen; atau
  2. Tidak melakukan apa-apa, alias pasrah, sehingga Petani tersebut tidak akan mendapatkan apa-apa.

Berdasarkan penjelasan di atas, pendekatan untung-rugi dalam dunia hulu migas, sebagaimana telah dipertontonkan berkali-kali dalam persidangan ini oleh para Saksi dan Ahli, adalah merupakan sesuatu yang sangat “ganjil” bagi para praktisi dan pebisnis hulu migas. Dalam seluruh kegiatan eksplorasi, perusahaan migas tidak mengenal istilah Kerugian. Dalam pembukuan, seluruh biaya eksplorasi diklasifikasikan sebagai expenses (biaya/pengeluaran), tidak diklasifikasikan sebagai loss (kerugian). Jika bisnis hulu migas harus selalu meraih keuntungan, dan jika tidak untung lantas dikatakan sebagai kerugian, maka perusahaan yang berbisnis di hulu migas akan memilih untuk tidak melakukan apa-apa. Jika hal ini terjadi, maka pada akhirnya Indonesia akan semakin tergantung terhadap negara asing dalam pemenuhan kebutuhan migas bangsanya.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang terhormat,
Tim Penasihat Hukum dan Para Hadirin yang saya hormati,

Walaupun bisnis hulu migas adalah bisnis yang penuh dengan uncertainty, namun “keyakinan” bertambah jika telah mendapat sertifikasi oleh lembaga independen terkait kandungan migas di bawah permukaan tanah melalui pendekatan Sosciety of Petroleum Engineers – Petroleum Resources Management System (SPE – PRMS). Di dunia ini hanya ada beberapa lembaga independen yang diberi lisensi untuk mensertifikasi cadangan di dunia, antara lain: RISC, Gaffney and Cline, Ryder Scott, D and M dan Beicip. Namun demikian, seperti telah disebutkan di atas, sertifikasi itupun bukan merupakan suatu jaminan 100% keberadaan migas di bawah permukaan tanah atau di dasar laut.

Setiap blok migas diawali dari blok eksplorasi. Kesimpulan sementara apakah suatu blok migas mempunyai potensi untuk dikembangkan lebih lanjut (dikenal sebagai temuan atau discovery) dilakukan setelah dilakukan survei seismik dan pemboran “wildcat”, dan analisa Geologi, Geofisika & Reservoir (GGR) sebagai best engineering practice

Aset hulu migas yang paling ideal untuk Pertamina adalah aset yang memiliki tiga kriteria fase pengembangan, yaitu: (i) Sudah berproduksi, (ii) Ada temuan atau discovery dan (iii) Ada upside potential atau eksplorasi. Aspek lainnya yang perlu dipertimbangkan adalah aspek kebijakan fiskal, kemudahan berbisnis, kepastian hukum dan kestabilan politik dari negara setempat. Blok BMG telah memenuhi kriteria untuk tiga fase pengembangan migas tersedut karena alasan-alasan berikut:

1. Blok Basker sudah memproduksi minyak
2. Blok Manta dan Gummy sudah ada “temuan” atau discovery, dan
3. Terdapat upside potential “eksplorasi” di Chimaera.

Selain itu, BMG terletak di Gippsland yang menyumbang produksi Migas sebesar 40% dari total produksi Australia. Sehingga wajar apabila selain Pertamina, beberapa perusahaan migas besar dunia lainnya seperti Exxon, BHP, Santos, Emperor, Apache, BP, Esso, Bass Strait Oil Company dan yang terakhir Cooper juga tertarik pada Gippsland. Di samping itu, Australia juga merupakan negara yang memenuhi kriteria/aspek lainnya yang juga dijadikan pertimbangan seperti kondisi finansial, kepastian hukum, dsb.

Untuk meminimalisasi risiko dalam mengakusisi blok hulu migas, umumnya suatu perusahaan akan masuk sebagai minoritas dan bukan sebagai operator (non-operator) terlebih dahulu. Hal ini guna mempelajari medan operasi sambil menjalin hubungan baik dengan stakeholders setempat. Setelah merasa “nyaman” dengan pengoperasian aset tersebut, kemudian dilakukan ekspansi dengan menambah persentase Participating Interest (PI) dari co-ventures yang lain, sehingga bisa menjadi majority dan akhirnya menjadi operator. Ini adalah best industry standard yang dilakukan oleh perusahaan migas pada umumnya. Namun, meskipun menjadi minority, hak dari minority tetap dilindungi dalam Joint Operating Agreement (JOA), yaitu dengan adanya fasilitas Sole Risk.

Dalam BMG, setelah diputuskannya Fase Pemberhentian Operasi (Non-Production Phase: NPP) oleh pihak majority, Pertamina sebagai minoritas sebenarnya masih bisa melakukan sole risk, yaitu secara individu melakukan pengembangan blok lainnya di Blok Manta dan Gummy maupun di Chimaera. Namun hal tersebut tidak diusulkan oleh Manajemen PT Pertamina Hulu Energi (PHE) selaku pemegang PI kepada Operator/Anzon. Meskipun saya tidak BOLEH menyalahkan kebijakan PHE tersebut, saya tetap menyayangkannya karena saat ini Manta gas field dan Sole gas field akan menjadi pemasok gas utama di daratan East dan South East Australia. Dan apabila pada waktu itu dilakukan sole risk oleh PHE, mungkin saat ini saya tidak akan berada di sini membacakan Pledoi ini.

“Saya hanya ingin mengingatkan para hadirin yang hadir hari ini di sini dan siapapun yang kebetulan membaca Pledoi saya, bahwa nanti pada saat Manta dan Chimaera mulai berproduksi dan dipublikasikan, mohon diingat bahwa pada hari ini tanggal 29 Mei 2019, ada “seseorang” yang telah berupaya keras untuk mengibarkan SANG SAKA MERAH PUTIH di Gippsland, namun tak berdaya karena dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum. Orang tersebut sangat berharap, nanti pada saat sudah berproduksi ada seberkas keadilan bagi dirinya dengan diberi kesempatan untuk membuka kembali kasus ini.”

Faktanya, kini Akuisisi PI di Blok BMG malah dituduh merugikan keuangan negara. Saya dituduh melakukan tindak pidana korupsi, dan bahkan Tim saya telah di-vonis dengan hukuman yang sangat tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Padahal akuisisi ini semata-mata dilakukan dalam rangka ekspansi guna mengembangkan perusahaan menjadi lebih besar, agar dikenal sebagai perusahaan yang mumpuni secara internasional. Akuisisi ini tidak dimaksudkan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak/perusahaan lain, mengingat Karen Agustiawan sebagai profesional tidak pernah kenal, apalagi bersepakat dengan para pihak pemilik BMG. Selain itu, pembelian PI atau akuisisi adalah sesuatu hal yang biasa dalam dunia bisnis hulu migas.

“Saya yakin semua hadirin dan semua pihak, termasuk bapak-bapak JPU jika jujur terhadap hati nuraninya, akan sependapat bahwa sungguh tidak masuk akal jika saya sengaja melanggar ketentuan untuk menguntungkan pihak/korporasi lain, dan merugikan perusahaan yang selama ini saya telah bekerja keras menumbuh-kembangkannya menggunakan segala kemampuan dan pengalaman yang saya miliki, sekalipun harus berkorban meninggalkan keluarga sendiri.”

……..(bersambung)

3 tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *