,

Relaksasi Ekspor Mineral Picu Kerusakan Alam

Posted by

Jakarta, Petrominer — Kebijakan relaksasi ekpsor mineral diduga akan terus meningkatkan laju eksploitasi sumber daya alam. Ini terjadi di tengah rendahnya daya dukung lingkungan dan kerawanan konflik sosial dari kegiatan pertambangan yang banyak terjadi di daerah.

Demikian disampaikan Direktur Swandiri Institute Kalimantan Barat, Hermawansyah, Senin (16/1), ketika diminta komentarnya mengenai kebijakan yang baru saja dikeluarkan Pemerintah terkait pelonggaran (relaksasi) ekspor mineral, baik untuk ekspor bahan mentah (ore material) maupun konsentrat.

Mengutip laporan dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) tahun 2016, Hermawansyah menyebutkan bahwa kebijakan pelarangan ekspor bahan mentah telah menurunkan praktek pertambangan ilegal. Sehingga, dengan dibukanya keran ekspor mineral mentah, maka dapat dipastikan memicu keberadaan pertambangan ilegal.

“Dalam laporan tersebut, yang dimaksud dengan pertambangan ilegal bukan terbatas pada aktivitas yang tidak berizin, melainkan dapat berbentuk perusahaan berizin tetapi berproduksi di atas kuota atau menambang di luar areal yang diizinkan, atau menjalankan praktek pertambangan yang tidak baik,” jelasnya.

Sejalan dengan laporan LPEM UI, Swandiri Institute bersama dengan jaringan Eyes of the Forest (EoF) Kalimantan Barat menemukan bahwa 95% Izin Usaha Pertambangan (IUP) berstatus Clean and Clear (CnC) yang tumpang tindih dengan kawasan hutan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Kami tidak bisa membayangkan kerusakan seperti apalagi yang akan menghancurkan bumi Kalimantan Barat,” ujar Hermawansyah.

Dia menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah dan olahan merupakan bagian dari upaya pengendalian penerbitan IUP sekaligus sejalan dengan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian ESDM dan instansi lainnya untuk melakukan penataan IUP dimana sampai dengan 20 Desember 2016 lalu, masih terdapat sekitar 3.386 IUP berstatus Non-CnC, dimana sekitar 2000-an diantaranya adalah IUP Mineral.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *