Jakarta, Petrominer – Pemerintah telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke-16. Ada tiga poin dalam kebijakan baru ini, yakni pemberian tax holiday, relaksasi Daftar Negatif Investasi, dan pengaturan devisa hasil ekspor untuk Sumber Daya Alam (SDA).
Paket kebijakan ekonomi terbaru ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, di Kantor Presiden, Jum’a’t (16/11). Didampingi oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida.
Darmin menyampaikan bahwa ketiga kebijakan ini adalah betul-betul untuk mengundang investasi masuk. Sifatnya secara lebih formal untuk lebih pada tujuan jangka menengah-panjang, namun di dalamnya ada unsur jangka pendek untuk memperkuat confidence dari pemilik dana, supaya capital inflow itu masuk.
“Nah, kalau investasi masuk itu Anda pasti tahu itu bukan bulan depan itu, jangkanya bisa lebih menengah. Tetapi dengan ini semua, kita percaya akan meningkatkan kepercayaan investor pemilik dana sehingga capital inflow-nya juga akan berlanjut apalagi indikasinya sudah sangat jelas, market sudah yakin bahwa Rupiah itu sudah terlalu murah,” jelasnya.
Ketiga poin tersebut adalah:
Satu, perluasan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, istilah ringkasnya itu adalah memperluas pemberian Tax Holiday.
Kedua, adalah relaksasi Daftar Negatif Investasi. Pemerintah, tambah Darmin, ingin investasi memang makin besar, baik dalam negeri termasuk juga PMA (Penanaman Modal Asing).
Ketiga, pengaturan devisa hasil ekspor untuk Sumber Daya Alam (SDA).
Menurut Darmin, untuk mendukung paket kebijakan ekonomi terbaru ini dipastikan akan ada revisi beberapa aturan sebelumnya. Revisi tersebut diharapkan sudah selesai akhir bulan November 2018 ini.
Aturan pertama yang direvisi ialah Peraturan Menteri Keuangan 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Revisi ini dilakukan karena ada penambahan serta penyederhanaan sektor usaha yang bakal menjadi sasaran perluasan tax holiday.
Dalam revisi PMK tersebut, Pemerintah menambahkan tiga sektor usaha yang bisa menikmati insentif tax holiday yakni industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan dan ekonomi digital. Sementara beberapa usaha yang disederhanakan ke dalam satu sektor adalah industri komputer dan smartphone.
Revisi kedua adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Aturan tersebut direvisi karena pemerintah memutuskan akan merelaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) 54 sektor usaha. Relaksasi DNI ini akan membuat investasi pada 54 sektor usaha itu bisa 100 persen dari asing.
Beberapa sektor usaha yang akan direlaksasi antara lain yang sebelumnya memiliki persyaratan-persyaratan tertentu terkait investasi asing, seperti perkeretaapian. Ada pula bidang usaha yang sebelumnya mensyaratkan kemitraan dengan UKM jika investasinya dari asing, seperti industri susu, susu kental, kayu, minyak, paku, mur dan baut.
Sementara untuk ekspor hasil ekspor sumber daya alam, menurut Menko Perekonomian, wajib masuk dan dimasukkan ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Insentifnya adalah pajaknya, pajak dari bunganya.
“Selanjutnya, dia tetap boleh terbuka untuk menggunakan dana itu. Jadi kita tidak menghalangi dia menggunakan dana itu untuk mengimpor keperluan perusahaannya, untuk membayar hutang, dan sebagainya,” jelas Darmin.









Tinggalkan Balasan