,

Tarif Listrik Non Subsidi Naik

Posted by

Jakarta, Petrominer — PT PLN (Persero) menyesuaikan tarif listrik non subsidi untuk periode Oktober 2016. Sebanyak 12 golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) itu mengalami kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya.

“Penyesuaian tarif itu dilakukan dengan salah satu indikatornya adalah nilai tukar Rupiah dan harga minyak (Indonesian Crude Price/ICP),” kata Manajer Senior Public Relations PLN, Agung Murdifi, Jum’at (7/10).

Agung menjelaskan, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika pada Agustus 2016 melemah sebesar Rp 46,18 dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar Rp 13.118,82 per US$ menjadi Rp 13.165,00. Sedangkan Harga ICP pada Agustus 2016 naik US$ 0,41 per barrel, dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar US$ 40,70/barrel menjadi US$ 41,11/barrel. Sementara inflasi pada Agustus 2016 turun 0,71%, dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar 0,69% menjadi minus 0,02%.

Penyesuaian tarif tenaga listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015. Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan.

“Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau bahkan naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut,” paparnya.

Menurut Agung, akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Oktober 2016 di Tegangan Rendah (TR), Tegangan Menengah (TM) dan Tegangan Tinggi (TT) mengalami penyesuaian. Tarif TR menjadi Rp Rp 1.459,74/kWh, tarif listrik di TM menjadi Rp 1.111,34/kWh, tarif listrik di TT menjadi Rp 994,80/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.630,49/kWh.

“Meski mengalami kenaikan, tarif listrik Oktober 2016 ini menurun jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2015. Penurunan tarif itu sejalan dengan penurunan Biaya Pokok Produksi (BPP) dan perubahan variabel makro ekonomi,” jelasnya.

Berdasarkan data, tarif listrik Oktober 2015 adalah tarif TR Rp 1.507, tarif TM Rp 1.187, tarif TT Rp 1.058, serta Tarif Layanan Khusus sebesar Rp 1.642.

Seperti diketahui sebelumnya, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. Sebanyak 12 golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Ke-12 golongan tarif tersebut adalah:
1. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.

Sementara itu, sebanyak 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.

“Perubahan tarif pada Oktober 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,5 juta atau 20% dari 62,6 juta konsumen. Sementara itu, ada lebih dari 50 juta atau 80% dari 62,6 juta konsumen yang tidak mengalami perubahan tarif,” jelas Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *