Jakarta, Petrominer – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjamin perubahan status PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang kini menjadi anak usaha PT Pertamina (Persero) maupun PT Pertamina Gas (Pertagas) tidak akan merugikan para karyawan yang bekerja di kedua perusahaan tersebut. Ini disampaikan guna meredam kekhawatiran akan adanya pengurangan karyawan setelah proses integasi PGN dan Pertagas selesai.
Deputi Bidang Pertambangan dan Industri Strategis Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, menegaskan tidak ada pengurangan jumlah karyawan di setiap perusahaan. Pembentukan holding BUMN Migas tetap mempertahankan 100 persen pekerja yang ada saat ini dan juga tidak ada perubahan kompensasi dan benefit bagi karyawan.
“Perubahan status PGN yang kini menjadi anak usaha Pertamina maupun Pertagas tidak akan merugikan para karyawan yang bekerja di kedua perusahaan tersebut,” ujar Fajar Harry mengutip Buku Putih Pembentukan Holding BUMN Migas, Senin sore (21/5).
Selain itu, jelasnya, para karyawan PGN dan Pertagas juga tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam program pengembangan pekerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Seperti diketahui, saat ini PGN tercatat memiliki 1.300 karyawan permanen dan 5.000 karyawan non permanen. Sementara Pertagas memiliki sekitar 350 karyawan.









Tinggalkan Balasan