, ,

7 PJBG Domestik Ditandatangani, Penerimaan Rp 1,49 Triliun

Posted by

Jakarta, Petrominer – Komitmen industri hulu minyak dan gas bumi (migas) untuk memasok kebutuhan gas di dalam negeri terus direalisasikan. Sebanyak tujuh Perjanjian Jual Beli Gas Bumi(PJBG) telah ditandatangani di sela acara penutupan The 42nd IPA Covention and Exhibition (IPA Convex), Jum’at (4/5).

Menurut Kepala SKK Migas, total volume gas yang disalurkan selama masa kontrak ketujuh PJBG tersebut mencapai 65,41 trillion British Thermal Units (TBTU). kesepakatan tersebut juga berpotensi menambah penerimaan negara sekitar Rp 1,49 triliun atau US$ 111,08 juta.

“Sesuai komitmen industri hulu migas untuk mendukung pasokan energi nasional, semua gas dalam ketujuh PJBG tersebut akan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan gas dalam negeri,” ujar Amien.

Gas yang tercakup dalam PJBG tersebut dipasok untuk kebutuhan pupuk, lifting minyak, kilang bbm, kelistrikan, jaringan gas kota, dan industri. Alokasi tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi serta Harga Gas Bumi. Sesuai dengan regulasi ini, kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi diarahkan untuk menjamin efisiensi dan efektivitas ketersediaan gas bumi sebagai bahan bakar, bahan baku, atau keperluan lainnya untuk kebutuhan dalam negeri yang berorientasi pada pemanfaatan gas bumi secara optimal.

Secara rata-rata, pasokan gas untuk kebutuhan domestik meningkat sebesar 7,37 persen dalam 14 tahun terakhir. Data realisasi penyaluran gas sampai dengan bulai Pebruari 2018 menunjukkan pasokan gas untuk domestik mencapai 3.860 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD), atau 58 persen di atas pasokan gas untuk ekspor yang sebesar 2.738 BBTUD (42 persen).

Amien mengatakan kebutuhan energi domestik diprediksikan akan terus meningkat baik untuk gas maupun minyak bumi. Oleh karena itu diperlukan adanya eksplorasi migas yang masif baik di darat (onshore) maupun laut (offshore) supaya bisaditemukan cadangan migas baru yang berukuranbesar.

“Kita semua harus mendukung eksplorasi migas yang masif,” ujarnya.

Salah satu bentuk dukungan yang diperlukan adalah dari industri keuangan Indonesia dengan memfasilitasi mobilisasi dana. Selain itu, semua pihak harus mendukung kegiatan eksplorasi dengan memudahkan perizinan, memuluskan pembebasan lahan, meminimalkan pungutan, dan memfasilitasi penyelesaian aspek sosial apabila muncul.

“Semua itu merupakan langkah bersama untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Amien.

Berikut Tujuh PJBG baru untuk kebutuhan domestik yang ditandatangani di sela acara penutupan IPA Convex 2018:

No. Penjual Pembeli Peruntukan Jangka Waktu Jumlah Penyerahan Harian
1 Kangean Energy Indonesia Ltd PT Petrokimia Gresik Pupuk 2 tahun

(2018-2019)

7,5-8,5 BBTUD
2 PT Tropik Energi Pandan PT Pupuk Sriwijaya Palembang Pupuk 10 tahun (2019-2028) 10 BBTUD
3 Petrogas (Basin) Ltd PT Pertamina EP Lifting minyak 3 tahun

(2018-2020)

0,5 MMSCFD
4 Petrogas (Basin) Ltd PT Pertamina (Persero) Kilang RU VII Kasim 4 tahun

2016-2020

0,5 MMSCFD
5 PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang, Talisman (Jambi Merang) Ltd, Pacific Oil and Gas (Jambi Merang) Ltd Pertamina Gas Lifting minyak, kelistrikan, Kilang RU II Dumai 5 bulan

(2018-2019)

6-23 BBTUD
6 PT Medco E&P Indonesia PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Jaringan gas Kabupaten Musi Banyuasin 10 tahun (2017-2027) 0,25 MMSCFD
7 PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java PT Pertagas Niaga Industri 9 tahun

(2017-2026)

5 BBTUD

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *