, ,

Pasca Kebakaran Sumur Tua, Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Posted by

Jakarta, Petrominer – Koalisi masyarakat sipil mendesak Pemerintah untuk melakukan investigasi lebih lanjut guna mencari tahu penyebab utama dan mencari pihak yang perlu bertanggung jawab atas kejadian ledakan dan kebakaran di sumur minyak dan gas bumi (migas) tua di Aceh Timur. Pemerintah juga didesak untuk menertibkan pengeboran liar tersebut, melalui pengawasan dan penegakan hukum secara tegas.

Insiden kebakaran sumur migas di Desa Pasir Putih, Rantau Peureulak, Aceh Timur, minggu lalu merupakan kejadian serius yang mengakibatkan 21 orang meninggal dan 40 orang lainnya luka-uka. Insiden ini bermula dari ledakan yang terjadi Rabu dinihari (25/4), pada aktivitas pengeboran sumur minyak tua yang memicu kebakaran besar. Pengeboran sumur minyak tersebut diduga merupakan aktivitas liar yang berlokasi di konsesi wilayah PT Aceh Timur Kawai Energi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengoperasikan lapangan migas Rantau Peureulak bekerjasama dengan Pertamina EP.

Menurut Koordinator Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh, Askhalani, insiden di Aceh Timur itu bukanlah kejadian pertama kali. Pengeboran sumur minyak ilegal ini marak sejak tahun 2006, dan tersebar di 3 Kabupaten yaitu Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Bireun. Maraknya aktivitas ilegal ini diduga karena ada upaya pembiaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang.

“Menimpakan kesalahan hanya kepada para pekerja di pengeboran minyak ilegal adalah tidak tepat. Ada pejabat dan aparat penegak hukum yang melakukan pembiaran. Ada pengusaha, broker atau penadah yang menikmati dari hasil pengeboran sumur-sumur tua tersebut. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” ujar Askhalani, Sabtu (28/4).

Apalagi, jelasnya, masyarakat setempat sudah menganggap aktivitas pengeboran itu sebagai sumber mata pencaharian. Pihak Gerak melihat tidak ada upaya, baik dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat, untuk mencari alternatif mata pencaharian lain bagi masyarakat untuk mencegah aktivitas pengeboran sumur-sumur minyak ilegal.

“Seharusnya, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sudah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan pengeboran miyak rakyat, terlepas dari legal ataupun ilegal, mengingat aktivitas tersebut merupakan kegiatan hulu migas,” papar Askhalani.

Terhadap wacana pelegalan pengeboran minyak oleh masyarakat, dia pun mengingatkan untuk benar-benar memperhatikan banyak aspek. Melegalkan bukan berarti sekedar memberikan izin, namun berarti juga bagaimana mengendalikan setiap dampaknya.

‘Pertanyaannya, apakah pemerintahan Aceh dan Pemerintah Pusat sudah siap untuk membina dan mengawasinya? Termasuk memberikan pengatahuan dan meningkatkan kapasitas masyarakatnya. Jangan sampai membuka jalan legalisasi pengeboran minyak rakyat ini justru menambah masalah,’ tutur Askhalani.

Hal senada juga disampaikan oleh Publish What You Pay (PWYP) Indonesia. Salah satu pelopor koalisi masyarkat sipil ini juga minta Pemerintah menertibkan pengeboran liar tersebut dalam jangka. Untuk itu, perlu ditingkatkan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas, baik dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, maupun aparat penegak hukum.

“Upaya tanggap darurat terhadap korban dan masyarakat terdampak masih jadi prioritas. Namun demikian, perlu segera dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mencari penyebab utama sekaligus mencari tahu siapa yang harus bertanggungjawab dalam insiden ini,” ujar Asri Nuraeni dari PWYP Indonesia.

Asri menegaskan, kunci dari penanganan terhadap aktivitas penambangan liar baik di migas maupun tambang adalah pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum lainnya. Sebagaimana disampaikan oleh PT Pertamina EP bahwa persoalan pengeboran ilegal di sumur tua tidak hanya terjadi di Aceh, tetapi juga terjadi wilayah Indonesia lainnya, seperti di Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Aktivitas pengelolaan sumur migas tua secara tradisional oleh warga di daerah Bojonegoro, Jawa Timur.

Sementara Yesi Maryam dari Outreach Officer Institute for Essential Services Reform (IESR) menjelaskan bahwa meskipun sudah ada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua sebagai payung hukum pengelolaan sumur-sumur tua di Indonesia, namun regulasi tersebut masih dirasa belum cukup komprehensif.

Yesi memberi contoh, soal bagaimana definisi sumur tua, metode pengelolaan sumur tua, kearifan lokal, safe guard, ruang lingkup, pembinaan dan pengawasan. Regulasi ini masih lebih fokus pada aspek pengelolaan dan pengusahaan minyak di sumur tua, namun tidak rinci mengatur aspek keamanan lingkungan dan sosial.”

Menurutnya, Aceh memiliki Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) yang salah satunya terkait kewenangan pengelolaan migas di Aceh. Dalam konteks pengeboran minyak sumur tua misalnya, bagaimana koordinasi antara Kementerian ESDM, Dinas ESDM, SKK Migas dan BPMA dan siapa yang bertanggungjawab untuk apa.

“Termasuk bicara soal pengelolaan sumur tua melalui Koperasi Unit Desa (KUD) atau BUMD, bagaimana pengawasan dan pembinaannya,” tegas Yesi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *